JAKARTA, UNHAS.TV - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menegaskan komitmennya untuk tidak menerima gaji dan tunjangan sebagai anggota DPR hingga akhir masa jabatannya pada 2029 mendatang.
Pernyataan ini disampaikan Sahroni setelah resmi kembali aktif menjalankan tugasnya di parlemen usai menjalani sanksi penonaktifan selama enam bulan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Sahroni menyatakan bahwa seluruh gaji yang seharusnya diterimanya akan langsung disalurkan melalui Yayasan Kitabisa untuk mendukung berbagai kegiatan sosial dan kemanusiaan.
"Gaji tidak terima. Semua saya serahkan ke Kitabisa, auto debet setiap bulan, supaya bisa bermanfaat buat masyarakat yang lebih membutuhkan," ujar politikus Partai NasDem tersebut dalam keterangannya hari ini.
Keputusan ini diambil Sahroni sebagai bentuk tanggung jawab dan menghindari persepsi negatif bahwa dirinya memanfaatkan uang rakyat, terutama mengingat ia juga memiliki profesi sebagai pengusaha.
Sebelumnya, selama periode nonaktif pada akhir 2025, gaji dan fasilitasnya sempat menjadi sorotan publik, dan Fraksi NasDem bahkan meminta penghentian sementara hak-hak keuangan tersebut.
Dengan langkah ini, Sahroni berharap dapat memberikan contoh positif bagi publik terkait integritas wakil rakyat. Ia juga kembali menjabat sebagai pimpinan Komisi III DPR sejak Februari 2026, dan berjanji akan fokus pada pengawasan dan legislasi yang pro-rakyat.(*)








