MAKASSAR, UNHAS.TV - Peredaran rokok ilegal masih menjadi tantangan serius yang merugikan negara dan tentunya kepada masyarakat.
Untuk memerangi hal ini, Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) gencar mengedukasi masyarakat agar mampu mengenali ciri-ciri rokok ilegal.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Sulbagsel, Cahya Nugraha SE MM mengatakan, pemahaman tentang rokok ilegal ini penting dilakukan untuk menekan angka peredaran dan mendukung kepatuhan cukai.
Menurut Cahya Nugraha, ada lima ciri utama rokok ilegal yang harus diketahui masyarakat. Pertama, rokok tersebut tanpa pita cukai. Kedua, ditemukan rokok yang menggunakan pita cukai namun bekas pakai.
Ketiga, rokok beredar dengan pita cukai palsu. Keempat, penggunaan pita cukai yang berbeda peruntukannya.
"Terakhir, ciri kelima adalah pita cukai yang beda personalisasi, artinya pita cukai tersebut bukan diperuntukkan bagi produsen rokok yang bersangkutan," ujarnya.
Cahya Nugraha menegaskan pentingnya peran serta aktif masyarakat dalam pemberantasan rokok ilegal.
"Kalau ditemukan rokok dengan kondisi lima tadi, tolong dm ke instagram @bckanwilsulbagsel dan kami jamin kerahasiaan dari pelapor," ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan temuan tersebut. Laporan dari masyarakat sangat membantu Bea Cukai dalam melakukan penindakan dan penegakan hukum.
Edukasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal ini menjadi krusial. Sebab, peredaran rokok tanpa cukai atau dengan cukai palsu bakal menyebabkan kerugian besar bagi pendapatan negara.
Selain itu, juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat karena kualitas dan standar produksi yang tidak terjamin.
Bea Cukai Sulbagsel berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk masyarakat, demi menciptakan lingkungan yang bersih dari rokok ilegal.
(Amina Rahma Ahmad / Unhas.TV)