Lingkungan
Makassar

Ketua Dewan Lingkungan Hidup Evaluasi TPA Tamangapa, Target 180 Hari Disebut Sesuai Jalur

EVALUASI TPA - Ketua Dewan Lingkungan Hidup Kota Makassar, Melinda Aksa (kanan), memimpin rapat koordinasi evaluasi penanganan Tempat Pemrosesan Akhir atau TPA Tamangapa di Ruang Rapat Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Selasa (2/6/2026). (Dok DLH Kota Makassar)

MAKASSAR, UNHAS.TV - Ketua Dewan Lingkungan Hidup Kota Makassar, Melinda Aksa, memimpin rapat koordinasi evaluasi penanganan Tempat Pemrosesan Akhir atau TPA Tamangapa di Ruang Rapat Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Selasa (2/6/2026).

Rapat ini membahas perkembangan percepatan pembenahan pengelolaan sampah, terutama peralihan dari sistem open dumping di TPA Tamangapa, Kecamatan Manggala.

Pertemuan tersebut diinisiasi Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar sebagai bagian dari pemantauan rencana aksi 180 hari.

Agenda ini juga berkaitan dengan pemenuhan kewajiban pelaporan atas sanksi administrasi yang harus dijalankan pemerintah kota dalam proses perbaikan tata kelola persampahan.

Melinda mengatakan evaluasi berkala diperlukan untuk memastikan seluruh tahapan pembenahan berjalan sesuai rencana. Menurut dia, persoalan TPA Tamangapa tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan teknis di lokasi pembuangan akhir.

Pemerintah kota, kata dia, perlu memastikan adanya koordinasi lintas sektor, pengawasan rutin, dan perubahan perilaku masyarakat dalam mengelola sampah sejak dari sumbernya.

“Penanganan TPA Tamangapa tidak bisa dilakukan secara parsial. Dibutuhkan sinergi lintas sektor, konsistensi dalam pelaksanaan program, serta pengawasan yang berkelanjutan,” kata Melinda dalam rapat tersebut.

Ia menyebut evaluasi ini penting untuk memastikan seluruh langkah yang telah direncanakan berjalan sesuai target dan berdampak langsung terhadap perbaikan sistem persampahan di Makassar.

Melinda juga menekankan pentingnya edukasi publik mengenai pengurangan dan pemilahan sampah. Menurut dia, pembenahan TPA akan lebih efektif jika diikuti perubahan pola pengelolaan sampah di tingkat rumah tangga, kawasan permukiman, pelaku usaha, dan fasilitas publik.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Helmy Budiman, memaparkan sejumlah perkembangan selama masa penanganan 180 hari.

Penataan Operasional TPA

Ia mengatakan DLH telah melakukan penataan operasional di kawasan TPA, memperkuat pengawasan lapangan, serta meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait.

“DLH terus melakukan langkah-langkah percepatan sesuai dengan rencana aksi yang telah disusun,” ujar Helmy. Ia mengatakan setiap perkembangan dilaporkan dan dievaluasi secara berkala agar target yang menjadi kewajiban Pemerintah Kota Makassar dapat terpenuhi.

Dalam sesi diskusi, Tim Ahli Pemerintah Kota Makassar, Prof. Batara Surya, mengapresiasi langkah percepatan penanganan TPA Tamangapa. Namun, ia mengingatkan bahwa keberhasilan rencana aksi sangat bergantung pada konsistensi para pihak yang terlibat.

“Selama progres ini berjalan, semua pihak harus konsisten dan disiplin agar target yang telah ditetapkan dapat terpenuhi sesuai timeline,” kata Batara. Menurut dia, transformasi sistem persampahan tidak cukup hanya dengan perencanaan, tetapi harus ditopang pelaksanaan yang berkelanjutan.

Rapat tersebut dihadiri unsur Dewan Lingkungan Hidup Kota Makassar, perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup melalui Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Sulawesi dan Maluku, perangkat daerah terkait, akademisi, tim ahli, serta unit teknis pengelola persampahan.

Melalui evaluasi ini, Pemerintah Kota Makassar menyatakan akan terus memperkuat tata kelola persampahan, meningkatkan kualitas lingkungan hidup, dan memastikan transformasi pengelolaan TPA Tamangapa tetap berjalan sesuai target 180 hari. (*)