Pendidikan

Ketua Komisi II DPR RI Ajak Unhas Lewat Peran Akademik dalam Mengatasi Masalah Pertanahan Nasional

MAKASSAR, UNHAS.TV - Ketua Komisi II DPR RI Dr HM Rifqinizami Karsayuda SH MH tampil dalam kuliah umum bertajuk "Masa Depan Pertanahan dan Tata Ruang Indonesia: Perspektif Penegakan Hukum dan Pertumbuhan Ekonomi" yang diselenggarakan Universitas Hasanuddin (Unhas), Kamis (6/2/2025).

Pada kesempatan itu, Rifqinizami yang menjadi pemateri utama mengajak Unhas untuk mengoptimalkan peran akademik dalam mengatasi masalah-masalah di Tanah Air terutama dalam bidang pertanahan nasional.

Kuliah umum itu juga menjadi momentum penting dalam menggali solusi atas persoalan mendalam yang dihadapi sektor pertanahan dan tata ruang di Indonesia. Rifqinizami membuka diskusi dengan inti permasalahan yang sering menjadi hambatan besar dalam pembangunan nasional.



PERTANAHAN. Ketua Komisi II DPR RI Dr HM Rifqinizami Karsayuda SH MH menerima cinderamata dari Rektor Unhas Prof Jamaluddin Jompa usai tampil dalam kuliah umum di gedung Rektorat Unhas, Makassar, Kamis (6/2/2025. (dok humas Unhas)


Dikutip dari rilis Humas Unhas, Rifqinizami membuka kuliah umum dengan pernyataan yang penuh rasa hormat, menyampaikan kebanggaannya bisa berdiri di podium Unhas, kampus yang dikenal menghasilkan banyak tokoh nasional.

“Saya merasa sangat terhormat bisa berada di sini, berbicara di hadapan para mahasiswa dan akademisi Unhas yang telah banyak melahirkan pemikir dan tokoh-tokoh penting di negeri ini,” katanya. 

Rifqinizami menyoroti peran Unhas dalam menjaga tradisi akademik yang kuat, yang sangat mendukung penciptaan solusi inovatif dalam berbagai bidang.

Dalam materi yang disampaikan, Rifqinizami mengangkat masalah krusial terkait tata ruang dan pertanahan, terutama konflik yang muncul akibat batas desa dan wilayah yang tidak jelas. Ia menegaskan bahwa pengelolaan yang tidak tepat seringkali memicu ketegangan dan konflik agraria di berbagai daerah. 

"Masalah ini menuntut kita untuk tidak hanya mengandalkan kebijakan konvensional, tetapi juga memanfaatkan teknologi canggih dan mendorong transparansi dalam setiap proses yang ada," ujar Rifqinizami. 

Lebih jauh, Rifqinizami menyarankan perlunya sistem yang lebih baik dalam menentukan batas wilayah agar permasalahan pertanahan tidak menjadi akar masalah sosial yang lebih besar.

Salah satu pembahasan utama yang mendapat perhatian adalah terkait kebijakan pertanahan yang telah diatur dalam UU No. 11 Tahun 2020 beserta peraturan turunannya.

Rifqinizami mengkritisi bahwa meski sudah ada dasar hukum, masih terdapat masalah besar terkait transparansi dan akuntabilitas dalam implementasi kebijakan. “Aktor negara jelas, tetapi siapa yang mengendalikan kebijakan ini di belakang layar?” katanya.

Ia menekankan perlunya pencegahan terhadap praktik penyalahgunaan wewenang yang sering terjadi, seperti shadow state dan shadow government. Ia percaya bahwa untuk mengurangi konflik agraria, kebijakan harus diimplementasikan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.


Sinergi Berbagai Pihak 

>> Baca Selanjutnya