Polhum

Komisi XIII Rampungkan RUU Perlindungan Saksi dan Korban, Meity Rahmatia Dorong LPSK Kian Kuat

Anggota Komisi XIII DPR RI Dr Meity Rahmatia menunjukkan dokumen RUU Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) yang telah diteken, Senin (13/4/2026). (Dok Komisi XIII DPR RI)

JAKARTA, UNHAS.TV - Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah akhirnya menuntaskan pembahasan tingkat I Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) dalam rapat kerja di Senayan, Jakarta, Senin (13/4/2026).

Seluruh fraksi di Komisi XIII menyatakan setuju agar rancangan itu dibawa ke rapat paripurna. Di antara anggota yang ikut menyampaikan pandangan mini fraksi dan menandatangani keputusan tersebut adalah Dr Meity Rahmatia dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.

Rancangan itu menjadi pembaruan penting atas rezim perlindungan saksi dan korban yang selama ini dinilai belum cukup menjawab ancaman di lapangan. Dalam draf hasil pembahasan panitia kerja, RUU ini terdiri atas 12 bab dan 78 pasal.

Salah satu perubahan paling menonjol ialah perluasan cakupan perlindungan. Negara tak lagi hanya melindungi saksi dan korban dalam perkara tertentu, tetapi juga saksi pelaku, pelapor, informan, dan ahli yang terlibat dalam proses peradilan pidana dan menghadapi ancaman.

Perubahan lain menyasar penguatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dalam pembahasan itu, LPSK disepakati dipertegas sebagai lembaga negara.

RUU juga membuka jalan bagi pembentukan perwakilan LPSK di daerah, pembentukan satuan tugas khusus, serta skema dana abadi korban untuk menopang kompensasi dan pemulihan.

Rumusan ini menunjukkan arah baru yakni perlindungan tidak lagi berhenti pada keamanan formal, tetapi bergerak ke pemulihan yang lebih nyata.

Meity menyebut perubahan dalam RUU tersebut sangat substantif. Menurut dia, penguatan posisi LPSK dibutuhkan agar perlindungan saksi dan korban dapat menjangkau seluruh ranah perkara pidana.

Selama ini, kata dia, tidak sedikit perkara gagal terungkap terang karena saksi dan korban memilih diam di bawah rasa takut.

“Perubahan dalam RUU PSDK ini sangat substantif karena menguatkan posisi LPSK sebagai lembaga yang berwenang melakukan perlindungan saksi dan korban dalam semua ranah kasus pidana,” ujar Meity.

Ia menambahkan, cukup banyak kasus tidak selesai secara terang benderang di pengadilan karena saksi dan korban takut berbicara.

Di ruang rapat yang sama, pemerintah menyatakan persetujuan atas hasil pembahasan tingkat I. Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya menyebut rancangan itu sebagai langkah strategis untuk memperkuat ekosistem penegakan hukum yang lebih manusiawi dan berorientasi pada korban.

Sesudah seluruh fraksi menyatakan setuju, palu diketuk. RUU pun melaju ke tingkat II. Meity berharap tahap berikutnya tak menemui hambatan.

“Saya berharap agar segera disahkan, dan LPSK bisa bekerja dengan baik dengan penguatan dari RUU PSDK,” katanya. (*)