Nasional

KontraS Dorong Peradilan Umum untuk Kasus Andrie Yunus, Ini Perbedaannya dengan Peradilan Militer

Peradilan Militer

Peradilan militer merupakan sistem peradilan yang secara khusus menangani perkara pidana serta sengketa tata usaha yang melibatkan kalangan militer. Kewenangan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, yang menjadi dasar hukum pelaksanaan peradilan di lingkungan angkatan bersenjata.

Struktur peradilan militer terdiri dari beberapa tingkatan. Pengadilan Militer berfungsi sebagai pengadilan tingkat pertama untuk perkara pidana dengan terdakwa berpangkat Kapten atau di bawahnya. 

Pengadilan Militer Tinggi berperan sebagai pengadilan tingkat banding atas putusan Pengadilan Militer, sekaligus menjadi pengadilan tingkat pertama untuk perkara pidana yang melibatkan terdakwa berpangkat Mayor atau lebih tinggi. Selain itu, lembaga ini juga memiliki kewenangan sebagai pengadilan tingkat pertama dalam menangani sengketa tata usaha militer.

Di tingkat yang lebih tinggi, terdapat Pengadilan Militer Utama yang berfungsi sebagai pengadilan banding atas putusan Pengadilan Militer Tinggi. Pengadilan ini berkedudukan di ibu kota negara dengan wilayah hukum yang mencakup seluruh Indonesia. 

Selain itu, terdapat pula Pengadilan Militer Pertempuran yang bersifat khusus karena mengikuti pergerakan pasukan dan berkedudukan di wilayah pertempuran.(*) 

Achmad Ghiffary M (UNHAS TV)