MAKASSAR, UNHAS.TV - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menegaskan bahwa kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang diduga melibatkan sejumlah anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI seharusnya diproses melalui mekanisme peradilan umum.
Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, saat mengikuti rapat di DPR RI, menilai Komisi III DPR RI perlu menunjukkan sikap tegas dalam mendorong kejelasan forum yurisdiksi guna memastikan penyelesaian perkara tersebut. Menurutnya, jalur peradilan umum merupakan opsi yang paling tepat mengadili kasus ini.
"Kasus ini lebih tepat dibawa ke forum pengadilan umum dengan berbagai argumentasi yang nantinya dapat diperkuat oleh rekan-rekan kami di Tim Advokasi untuk Demokrasi," ujar Dimas di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Lalu apa perbedaan antara peradilan umum dan peradilan militer? Berikut perbedaannya!
Peradilan Umum
Peradilan umum merupakan lembaga yang memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana maupun perdata berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sistem ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.
Dalam praktiknya, peradilan umum dijalankan melalui dua tingkat pengadilan, yakni Pengadilan Negeri sebagai tingkat pertama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota dengan wilayah hukum mencakup daerah tersebut, serta Pengadilan Tinggi sebagai tingkat banding yang berkedudukan di ibu kota provinsi dengan cakupan wilayah satu provinsi.
Kedua lembaga ini menjadi tulang punggung dalam penyelesaian perkara pidana dan perdata secara umum di Indonesia.
Selain itu, peradilan umum juga mencakup sejumlah pengadilan khusus yang menangani perkara tertentu sesuai dengan karakteristiknya, seperti Pengadilan Anak, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Perikanan, sementara Pengadilan Hak Asasi Manusia mengadili kasus pelanggaran HAM berat seperti genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.






-300x163.webp)

