Trending

Kontroversi Pelarangan TikTok di Amerika

Keep TikTok

Pertempuran hukum selama 9 bulan antara perusahaan ByteDance, pemilik aplikasi TikTok asal Tiongkok, dan pemerintah Amerika Serikat (AS) berakhir dengan kemenangan Washington pada 17 Januari 2025 (CBS News, 19/1/2025).

Keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat mengesahkan larangan aplikasi TikTok yang sebelumnya disetujui oleh Kongres.

 

Kekhawatiran Keamanan Nasional

Mahkamah Agung Amerika Serikat pada hari Jumat (17/1/2025) mengesahkan undang-undang yang melarang aplikasi TikTok jika kepemilikannya tidak dijual oleh perusahaan ByteDance asal Tiongkok, dengan alasan kekhawatiran keamanan nasional. Undang-undang ini sudah ada sejak April tahun lalu dengan dukungan berbagai pihak, namun selama 10 bulan terakhir terhambat oleh sengketa hukum.

Larangan ini diberlakukan pada hari Minggu (19/1), yang merupakan hari terakhir masa jabatan Presiden Joe Biden. Beberapa negara lain pada tahun 2023 telah mengambil langkah cepat untuk melarang aplikasi ini di perangkat pemerintah karena khawatir data sensitif dapat bocor saat aplikasi diunduh.

Banyak negara waspada terhadap platform ini kaitannya dengan Tiongkok. Perusahaan teknologi Barat seperti Airbnb, Yahoo, dan LinkedIn juga telah meninggalkan Tiongkok atau mengurangi aktivitas mereka di negara tersebut karena aturan ketat terkait privasi.

 

Bantahan TikTok

TikTok membantah klaim bahwa mereka mengumpulkan lebih banyak data pengguna dibandingkan platform media sosial lainnya. TikTok menyebut larangan ini sebagai informasi salah tanpa dasar dan menegaskan bahwa keputusan ini dibuat tanpa pemeriksaan atau bukti yang jelas. TikTok, yang dimiliki oleh perusahaan teknologi Tiongkok ByteDance, menegaskan bahwa mereka dikelola secara independen dan tidak membagikan data dengan pemerintah Tiongkok.

Pejabat pemerintah Tiongkok dan ByteDance dengan tegas membantah penyalahgunaan data dan menyatakan bahwa cara mereka mengelola informasi tidak berbeda dengan perusahaan media sosial lainnya.

TikTok menyatakan bahwa mereka tidak membagikan data pengguna kepada pemerintah Tiongkok dan menyebut larangan ini sebagai ‘ketakutan yang tidak berdasar’ yang muncul akibat perselisihan lebih luas antara beberapa negara dan Tiongkok.

 

Pukulan Besar terhadap Kebebasan Berekspresi 

Sebuah kelompok pembela kebebasan berbicara di Amerika Serikat menyatakan bahwa keputusan Mahkamah Agung AS yang menolak memblokir undang-undang yang melarang aktivitas aplikasi TikTok di negara itu mulai Minggu, 19 Januari, merupakan pukulan besar terhadap kebebasan berekspresi secara daring di negara tersebut.

Para ahli berpendapat bahwa keputusan ini akan memengaruhi lebih dari 170 juta warga Amerika yang menggunakan platform media sosial tersebut dan membahayakan hak-hak konstitusional setiap warga negara untuk berbicara dan menerima informasi secara online.

Patrick Toomey, Wakil Direktur Proyek Keamanan Nasional di American Civil Liberties Union (ACLU), menyatakan:”Putusan Mahkamah Agung ini sangat mengecewakan karena memungkinkan pemerintah menutup seluruh platform dan membatasi hak kebebasan berbicara berdasarkan ketakutan dan spekulasi. Dengan tidak mencegah larangan ini, Mahkamah Agung memberikan kekuasaan yang belum pernah terjadi sebelumnya kepada pemerintah untuk membungkam suara-suara yang tidak disukai. Hal ini meningkatkan risiko bahwa alasan keamanan nasional yang luas akan mengikis hak-hak fundamental kita.”

Kelompok tersebut menegaskan bahwa, berdasarkan Amandemen Pertama Konstitusi Amerika Serikat, pemerintah harus memberikan alasan yang sangat kuat untuk melarang seluruh platform komunikasi daring. Pemerintah juga harus membuktikan bahwa larangan ini adalah satu-satunya cara untuk mencegah ancaman serius terhadap keamanan nasional dan bahwa pembatasan ini tidak melebihi batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan tersebut.

Sebagaimana yang disampaikan oleh ACLU dalam mendukung TikTok, pemerintah Amerika Serikat bahkan tidak mendekati standar ini.

 

Pelarangan TikTok demi kepentingan keamanan nasional. (Foto: Global Times)
Pelarangan TikTok Demi Kepentingan Keamanan Nasional. (Foto: Global Times)


Ancaman Keamanan Nasional atau Kebenaran yang Tidak Nyaman?

>> Baca Selanjutnya