JAKARTA, UNHAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim beserta tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi.
Penahanan ini setelah KPK menetapkan Sylmi Karim dan tujuh pejabat tersebut sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan dokumen keimigrasian.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, pada perkara itu, sangkaan pasal yang digunakan yaitu Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2021 Juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
"Pasal yang digunakan yaitu Paal 12e terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian, dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Budi menambahkan, delapan tersangka itu langsung ditahan untuk 20 hari pertama.
Selain Sylmi Karim, tujuh tersangka tersebut yakni yaitu Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam; Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra;
Lalu, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo; Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah. Berikutnya, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Setelah OTT itu, KPK menemukan dan menyita sejumlah barang bukti berupa tujuh kendaraan mobil, 15 sepeda motor, 11 sepeda, serta loga mulia dalam bentuk emas seberat ratusan gram.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat pada Selasa (2/6/2026) malam. Ini adalah OTT yang ke-11 yang dilakukan KPK selama tahun ini. OTT ini terkait dugaan pemerasan pada pengurusan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan kartu izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Dari OTT itu, KPK menangkap 17 orang yang terdiri dari delapan penyelenggara negara dan PNS, dan sembilan orang swasta. Tiga di antaranya yakni Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Dirjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra (pernah menjabat sebagai Direktur Izin Tinggal dan Stasus Keimigrasian periode November 2024-Oktober 2025), dan mantan Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024 - April 2025 Saffar Muhammad Godam.
Adapun Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Sylmi Karim menyerahkan diri dengan mendatangi KPK pada 3 Juni 2025 setelah KPK mengumumkan sedang mencari keberadaan Sylmi Karim.(*)
WAMEN - Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Sylmi Karim. Foto: IG @Kemenimipas








