Ekonomi
Sulsel

Kuliah Tamu Formika Ikatek Unhas Bahas Kemandirian Energi Listrik

ENERGI LISTRIK - Formika Ikatek Unhas bersama FIM PII Sulsel menggelar kuliah tamu kemandirian energi listrik di Auditorium Prof A Amiruddin, Makassar, Sabtu (12/9/2026). Kegiatan membahas tata kelola energi melalui dialog. (Unhas TV / Venny Septiani)

MAKASSAR, UNHAS.TV - Kemandirian pengelolaan energi listrik menjadi sorotan dalam kuliah tamu yang digelar Forum Alumni Muda Ikatan Alumni Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (Formika Ikatek Unhas) bersama Forum Insinyur Muda Persatuan Insinyur Indonesia Sulawesi Selatan (FIM PII Sulsel), Sabtu (12/9/2026).

Kegiatan bertajuk Kemandirian Pengelolaan Energi Listrik untuk Kemajuan Indonesia” itu berlangsung di Auditorium Prof Dr A. Amiruddin, Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin (FK Unhas), Tamalanrea, Makassar.

Forum menghadirkan praktisi, akademikus, dan tokoh yang bergerak di bidang energi untuk membahas tata kelola ketenagalistrikan dan arah kebijakan energi Indonesia.

Acara dibuka dengan penampilan tarian, menyanyikan lagu Indonesia Raya, serta pembacaan doa. Setelah sambutan penyelenggara, kegiatan berlanjut dengan pemaparan materi dan diskusi mengenai tantangan pengelolaan energi listrik.

Ketua Umum Formika 09 FT-UH, Ir Muhammad Reski, mengatakan kemandirian energi menjadi salah satu fondasi dalam memperkuat perekonomian nasional.

Menurut dia, pasokan listrik yang andal berpengaruh langsung terhadap perkembangan teknologi, industri, dan digitalisasi.

Ketua Forum Insinyur Muda PII Sulawesi Selatan, Ir Teguh Iswara Suardi ST MSc, mengatakan forum tersebut juga diarahkan untuk mendekatkan mahasiswa dengan persoalan nyata di sektor ketenagalistrikan.

Mahasiswa, kata Anggota DPR RI ini, perlu memahami perubahan teknologi maupun tantangan tata kelola energi yang terjadi di lapangan.

Direktur Hilirisasi, Komersialisasi, dan Science Techno Park Universitas Hasanuddin, Dr Eng Ir Muhammad Rusman ST MT mendorong mahasiswa tidak berhenti pada gagasan akademik.

"Ide dan hasil penelitian, perlu dikembangkan hingga dapat memasuki proses hilirisasi dan komersialisasi," ujar Muhammad Rusman.

Peran Independent Power Producer

Ketua Umum Serikat Pekerja PLN, Muh Abrar Ali, menyoroti perubahan struktur pengelolaan ketenagalistrikan setelah meningkatnya keterlibatan pembangkit listrik swasta atau Independent Power Producer (IPP).

Abrar mengatakan pengelolaan listrik harus tetap merujuk pada amanat konstitusi, terutama Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 mengenai cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak.

Menurut dia, bertambahnya peran swasta dalam penyediaan listrik perlu diikuti evaluasi menyeluruh terhadap pembagian fungsi dan tanggung jawab antara negara, PLN, dan IPP.

“Karena ini kepentingan kita bersama, maka kita bangun dialog ke kalangan kampus, instansi pemerintah, dan serikat-serikat buruh supaya kita punya kesadaran kolektif untuk mengevaluasi tata kelola energi,” kata Abrar.

Ia mengatakan pembahasan ketenagalistrikan juga tidak dapat dilepaskan dari persoalan energi primer, seperti minyak dan gas.

Karena itu, menurut Abrar, diskusi publik diperlukan agar masyarakat memahami bagaimana pengelolaan energi berpengaruh terhadap pelayanan dan perekonomian.

Diskusi turut membahas agenda transisi menuju energi bersih. Abrar menilai kebijakan transisi harus memperhitungkan keberlanjutan sistem kelistrikan, kemampuan keuangan, serta keterjangkauan tarif bagi masyarakat.

Narasumber lainnya, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Humaniora Dr Redyanto Sidi SH MH MKM menekankan pentingnya keterbukaan mengenai peran IPP.

Menurut dia, masyarakat berhak mengetahui kewajiban perusahaan swasta yang terlibat dalam penyediaan listrik karena sektor tersebut berkaitan langsung dengan pelayanan publik.

“Masyarakat harus melek tentang keberadaan IPP. Ini menyangkut pelayanan publik. Masyarakat berhak mempertanyakan agar pelayanan publik bisa baik,” kata Redyanto.

Ia mengatakan tanggung jawab pelayanan listrik tidak seharusnya hanya dibebankan kepada PLN ketika terdapat pihak lain yang ikut berperan dalam sistem penyediaan tenaga listrik.

Masyarakat, menurut dia, perlu mengetahui skema kerja sama hingga kewajiban yang melekat pada perusahaan pembangkit swasta.

Kuliah tamu tersebut menjadi ruang pertemuan bagi mahasiswa, alumni, praktisi, dan akademikus untuk membahas persoalan energi dari sisi teknis, hukum, ekonomi, serta pelayanan publik.

Penyelenggara berharap diskusi serupa dapat memperluas pemahaman mahasiswa mengenai tantangan kemandirian energi dan mendorong keterlibatan masyarakat dalam mengawasi tata kelola ketenagalistrikan nasional.

(Venny Septiani Semuel / Unhas TV)