MAKASSAR, UNHAS.TV - Pemerintah Kota Makassar terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan penyelenggaraan perizinan guna menciptakan iklim investasi yang unggul, berkelanjutan, dan berdaya saing.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Kebijakan Advokasi, Data, Pengaduan, dan Sistem Informasi Layanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar, Firman Wahab, dalam Program Unhas Speak UP di Studio Unhas TV, Kamis (12/3/2026).
Firman menjelaskan bahwa pelayanan terpadu satu pintu merupakan sistem layanan publik yang mengintegrasikan seluruh proses pelayanan dalam satu alur yang jelas, mulai dari pengajuan permohonan hingga penyelesaian layanan.
“Pelayanan terpadu satu pintu merupakan rangkaian layanan publik yang terintegrasi. Mulai dari permohonan, proses, hingga layanan tersebut selesai diberikan kepada masyarakat, semuanya dilakukan dalam satu pintu,” ujarnya.
Menurutnya, kehadiran sistem tersebut membawa perubahan signifikan dalam pelayanan publik, khususnya dalam pengurusan perizinan yang sebelumnya sering dianggap berbelit-belit oleh masyarakat.
“Dampaknya sangat terasa karena proses layanan menjadi lebih efektif dan efisien. Alur pelayanan juga lebih jelas karena seluruh proses dilaksanakan dalam satu tempat yang sama,” jelasnya.
Selain itu, Pemerintah Kota Makassar juga menghadirkan Mal Pelayanan Publik (MPP) sejak Desember 2024 yang mengintegrasikan berbagai layanan dari pemerintah daerah, instansi vertikal pemerintah pusat, serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Dengan adanya MPP, masyarakat tidak lagi harus berpindah-pindah tempat untuk mengurus berbagai jenis layanan.
“Mal Pelayanan Publik ini mengintegrasikan berbagai layanan, tidak hanya dari Pemerintah Kota Makassar, tetapi juga dari instansi pemerintah pusat, BUMN, dan BUMD. Jadi masyarakat cukup datang ke satu tempat untuk mengurus berbagai kebutuhan layanan,” katanya.
Firman menambahkan, kehadiran MPP dan sistem pelayanan terpadu satu pintu mendapat respons positif dari masyarakat. Hal tersebut terlihat dari hasil survei kepuasan masyarakat yang menunjukkan nilai di atas 90, yang masuk dalam kategori sangat baik.
Transformasi digital juga menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan perizinan di Kota Makassar.
Saat ini, proses perizinan usaha telah memanfaatkan sistem Online Single Submission (OSS) yang memungkinkan pelaku usaha mengurus perizinan secara daring tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.
“Digitalisasi layanan memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam mengurus perizinan. Melalui sistem OSS, pelaku usaha dapat mengajukan izin secara online dengan mengunggah berbagai persyaratan yang dibutuhkan,” jelasnya.
Selain itu, Pemerintah Kota Makassar juga mengembangkan aplikasi perizinan mandiri untuk melayani kebutuhan layanan yang belum tersedia dalam sistem nasional.
Firman menuturkan bahwa pemerintah juga membuka berbagai kanal pengaduan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan maupun meminta informasi terkait layanan perizinan. Kanal tersebut dapat diakses melalui aplikasi Lontara+, situs resmi DPMPTSP, hingga media sosial.
“Kami membuka kanal pengaduan seluas-luasnya agar masyarakat dapat menyampaikan keluhan maupun mendapatkan informasi layanan. Pengaduan yang masuk akan dikelola oleh tim khusus sehingga dapat ditindaklanjuti dengan cepat,” ujarnya.
DPMPTSP Dorong Laju Investasi
DPMPTSP Kota Makassar juga memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan investasi daerah. Selain mengelola perizinan, dinas tersebut juga bertugas memfasilitasi investor yang ingin menanamkan modal di Kota Makassar.
Menurut Firman, beberapa sektor yang saat ini memiliki potensi investasi besar di Makassar antara lain sektor perdagangan, logistik, properti, industri pengolahan, serta ekonomi kreatif dan digital.
Selain itu, sektor pendidikan dan kesehatan juga mengalami perkembangan pesat dalam beberapa tahun terakhir.
“Makassar memiliki posisi strategis sebagai hub kawasan Indonesia Timur. Hal ini didukung oleh infrastruktur yang berkembang, seperti pelabuhan, jalan tol, dan kawasan industri, sehingga menjadi daya tarik bagi investor,” katanya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah kota juga memastikan investasi yang masuk tetap memperhatikan aspek lingkungan, sosial, dan tata ruang. Setiap kegiatan usaha diwajibkan memenuhi persyaratan dasar perizinan, termasuk persetujuan lingkungan dan pemanfaatan ruang.
Data realisasi investasi di Kota Makassar menunjukkan tren positif. Pada tahun 2025, realisasi investasi tercatat mencapai sekitar Rp5,29 triliun atau meningkat lebih dari 38 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
“Peningkatan ini menjadi bukti bahwa Kota Makassar memiliki daya tarik bagi investor dan siap menjadi salah satu pusat investasi di kawasan Indonesia Timur,” pungkasnya.
(Achmad Ghiffary M / Unhas TV)
Kepala Bidang Kebijakan Advokasi, Data, Pengaduan, dan Sistem Informasi Layanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar, Firman Wahab, usai tampil dalam Program Unhas Speak UP di Studio Unhas TV, Kamis (12/3/2026). (Unhas TV / Paramitha)






 Dr Anton Nugroho MM DS MA-300x169.webp)

