MAKASSAR, UNHAS.TV - Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Hasanuddin (Unhas), Romi Setiawan SE MSM, menilai kebijakan pembatasan potongan aplikator ojek online (ojol) menjadi maksimal delapan persen, belum cukup menciptakan ekosistem transportasi online yang adil, tanpa diikuti transparansi sistem algoritma dan perlindungan sosial bagi pengemudi.
Hal itu disampaikannya dalam Program Unhas TV, Econotalks yang berlangsung di Studio Podcast Unhas TV, Selasa (5/5/2026).
Dalam siniar tersebut, Romi menyampaikan, persoalan utama dalam ekosistem ojol bukan hanya terletak pada besaran potongan pendapatan, melainkan juga sistem algoritma aplikasi yang menentukan distribusi order, hingga penilaian terhadap pengemudi.
“Dari situlah diatur siapa yang mendapatkan order, bagaimana sistem rating bekerja, hingga peluang pendapatan driver setiap hari,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sistem algoritma tersebut selama ini bekerja secara tertutup, sehingga pengemudi tidak mengetahui secara pasti mekanisme pembagian order, maupun alasan akun tertentu mengalami pembatasan hingga penonaktifan.
“Driver sering khawatir melakukan protes atau perlawanan kolektif karena takut akun mereka dinonaktifkan. Sayangnya, aturan terbaru ini belum mengatur soal transparansi algoritma,” katanya.
Dosen FEB Unhas itu juga menilai, kebijakan pembatasan potongan aplikator dapat memunculkan dua dampak berbeda terhadap kualitas layanan transportasi online.
Di satu sisi, pengurangan pendapatan platform berpotensi membuat perusahaan memangkas investasi teknologi, maupun sistem keselamatan layanan.
Namun di sisi lain, peningkatan porsi pendapatan pengemudi dinilai dapat memotivasi driver memberikan pelayanan yang lebih baik.
“Ketika driver merasa lebih dihargai, mereka punya dorongan lebih besar untuk memberikan layanan optimal. Jadi dampaknya bisa bergerak ke dua arah,” jelas Romi.
Lebih lanjut, Romi menyebut sistem ideal dalam industri transportasi online setidaknya harus memiliki tiga dimensi utama, yakni perlindungan sosial, transparansi sistem, dan keberlanjutan bisnis platform.
Ia menilai pengemudi perlu mendapatkan perlindungan sosial yang setara dengan pekerja formal, termasuk jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan standar pendapatan minimum yang realistis.
“Selain itu, algoritma distribusi order harus lebih terbuka dan driver tidak bisa dinonaktifkan secara sepihak tanpa mekanisme banding yang jelas,” tambahnya.
Romi mencontohkan sejumlah negara mulai menerapkan regulasi yang lebih kuat terhadap pekerja platform digital. Di Inggris, pengemudi telah diakui sebagai pekerja dengan hak upah minimum, sedangkan Spanyol mewajibkan platform digital memperlakukan kurir sebagai pekerja formal.
Dalam masa transisi penerapan aturan baru tersebut, Romi memprediksi aplikator akan melalui beberapa tahap penyesuaian. Tahap awal berupa pengkajian regulasi, dilanjutkan dengan adaptasi teknis pada sistem pembayaran, algoritma, dan skema insentif.
“Nanti yang perlu diawasi adalah jangan sampai pengurangan potongan di satu sisi justru dibayar dengan pengurangan bonus dan insentif di sisi lain,” ujarnya.
Tantangan Perpres Potongan Tarif 8 Persen
Dosen Unhas itu juga menyoroti tantangan pengawasan implementasi kebijakan potongan tarif ojol delapan persen, karena mekanisme pemotongan dalam sistem digital berlangsung secara real time dan sulit diverifikasi secara langsung.
Selain itu, Romi mengingatkan kebijakan pembatasan komisi hingga delapan persen menjadi salah satu yang terendah secara global, dan berpotensi memengaruhi minat investasi pada industri transportasi berbasis aplikasi di Indonesia.
Sebagai penutup, Romi menilai model kemitraan yang ideal adalah sistem yang memperlakukan pengemudi bukan sekadar sumber daya, tetapi juga sebagai mitra yang memiliki ruang dalam menentukan kebijakan platform.
“Driver harus diposisikan sebagai bagian penting dalam ekosistem, bukan hanya objek operasional. Dengan begitu, industri ojol bisa tetap kompetitif sekaligus adil bagi semua pihak,” pungkasnya.
(Achmad Ghiffary M / Unhas TV)
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Hasanuddin (Unhas), Romi Setiawan SE MSM. (Dok Unhas TV)
 Universitas Hasanuddin (Unhas), Dr Sabir SE MSi-300x169.webp)




-300x146.webp)


