Polhum

Luhut Binsar Panjaitan Kembali Masuk Kabinet, Tugasnya di Bidang Ini

MAKASSAR, UNHAS.TV - Meski tidak dipanggil ke Kertanegara dan mengikuti pembekalan di Hambalan, Bogor, sebagaimana calon menteri dan wakil menteri, ternyata Luhut Binsar Panjaitan tetap bisa masuk ke kabinet yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia di kabinet Presiden Joko Widodo itu tampak hadir di acara pelantikan menteri dan wakil menteri di Istana Presiden, Jakarta, Senin (21/10/2024). 

Mertua Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak itu dilantik sebagai pejabat setingkat menteri. Nama jabatannya sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional.

Berikut ini lima pejabat setingkat menteri:

1. Sanitiar Burhanuddin sebagai Jaksa Agung Republik Indonesia, dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 135/P Tahun 2024 tanggal 20 Oktober 2024;

2. Muhammad Herindra sebagai Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 136/P Tahun 2024 tanggal 20 Oktober 2024;

3. M Putranto sebagai Kepala Staf Kepresidenan, dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 137/P Tahun 2024 tanggal 20 Oktober 2024;

4. Muhammad Qodari sebagai Wakil Kepala Staf Kepresidenan, dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 137/P Tahun 2024 tanggal 20 Oktober 2024;

5. Hasan Nasbi sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, dilantik berdasarkan Keputusan Nomor 141/P Tahun 2024 tanggal 20 Oktober 2024; 

6. Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional, dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 139/P Tahun 2024 tanggal 20 Oktober 2024.

Dewan Ekonomi Nasional bertugas memberi nasihat kepada Presiden di bidang ekonomi. Ada tiga tugas utama Dewan Ekonomi Nasional. Tugas tersebut yakni mengkaji masalah‑masalah ekonomi sebagai masukan bagi nasihat kepada Presiden untuk saran tindak lanjutnya;

Menanggapi masalah ekonomi yang hidup di masyarakat untuk diajukan kepada Presiden; dan melaksanakan penugasan lain di bidang ekonomi dari Presiden yang berkaitan dengan fungsi Dewan Ekonomi Nasional.(*)