Watch Unhas TV Live
Watch Unhas TV Live
Polhum

Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Divonis 10 Tahun Penjara

Amir PR01 Apr, 2024
GRATIFIKASI - Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri ,Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).

MAKASSAR, UNHAS.TV Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan penjara kepada mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono.

Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Andhi Pramono 10 tahun dan tiga bulan penjara serta denda Rp 1miliar subsider enam bulan.

Andhi Pramono adalah terdakwa kasus penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) bea dan Cukai Kementrian Keuangan.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto pada sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (1/4/2024).

Pada persidangan itu, Andhi Pramono terbukti menerima gratifikasi dengan total Rp 58,9 miliar dari sejumlah pihak saat menjabat sejumlah posisi di Ditjen Bea dan Cukai.

Uang sebesar Rp 58,9 miliar itu terdiri atas mata uang Rupiah dan mata uang asing masing-masing Rp 50.286.275.189,79, uang senilai 264,500 dolar Amerika Serikat atau setara Rp 3.800.871.000,00, serta 409,000 dolar Singapura atau setara Rp 4.886.970.000,00.

Hakim juga menilai Andhi Pramono telah melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal-hal yang memberatkan yang menjadi keputusan hakim, Andhi Pramono dinilai mengurangi kepercayaan publik atau masyarakat terhadap institusi tempat dia bekerja dan tidak mengakui perbuatannya.

Hal-hal yang meringankan, Andhi Pramono dinilai berlaku sopan di persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Atas putusan tersebut, Andhi Pramono menyatakan banding. Kuasa hukum Andhi Pramono, Eddhi Sutarto, mengatakan keputusan banding itu untuk pemenuhan hak hukum kliennya.

Adapun Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan pikir-pikir atas putusan hakim.(amir pr)