Internasional

Mantan PM Malaysia, Najib Razak, Diputuskan Bersalah

BERSALAH - Hakim memutuskan mantan Perdana Menteri Malaysiia Najib Razak dinyatakan bersalah.

MAKASSAR, UNHAS.TV - Pengadilan Malaysia telah menjatuhkan vonis bersalah kepada mantan perdana menteri Najib Razak atas penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang bernilai miliaran dolar, Jumat )26/12/2025) sore.

Pada persidangan yang dipimpin Ketua Mahkamah Tinggi, Datuk Collin Lawrence Sequerah, Najib (72 tahun) dituduh menyalahgunakan hampir 2,3 miliar ringgit Malaysia atau setara 569 juta dollar AS dari dana kekayaan negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Majelis Hakim menyatakan Najib bersalah atas empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan 21 dakwaan pencucian uang namun hakim belum memutuskan bentuk hukuman yang akan dijatuhkan kepada Najib.

Sebelum menjalani persidangan ini, mantan PM itu sudah berada di penjara sejak 2022 atas hukuman pada kasus lain yang terkait dengan 1MDB.

Putusan hari Jumat ini datang setelah tujuh tahun proses hukum, yang menghadirkan 76 saksi di persidangan. Putusan tersebut ini merupakan pukulan kedua dalam minggu yang sama bagi mantan pemimpin yang sedang menghadapi masalah hukum ini

Sebelumnya pada Senin pekan ini, pengadilan menolak permohonannya untuk menjalani sisa hukumannya di bawah tahanan rumah. Najib berasalan bahwa ia adalah korban dari putusan yang tidak adil.

Skandal 1MDB menjadi berita utama di seluruh dunia ketika terungkap satu dekade lalu. Kasus ini melibatkan tokoh-tokoh terkemuka dari Malaysia hingga Goldman Sachs dan Hollywood.

Para penyelidik memperkirakan bahwa $4,5 miliar telah disalurkan dari dana kekayaan negara ke kantong pribadi, termasuk Najib. Pengacara Najib mengklaim bahwa ia telah disesatkan oleh para penasihatnya - khususnya pemodal Jho Low, yang tetap menyatakan dirinya tidak bersalah tetapi masih buron.

Namun argumen tersebut tidak meyakinkan pengadilan Malaysia, yang sebelumnya telah menyatakan Najib bersalah atas penggelapan dana pada tahun 2020.

Pada tahun itu, Najib dihukum karena penyalahgunaan kekuasaan, pencucian uang, dan pelanggaran kepercayaan terkait transfer dana sebesar 42 juta ringgit ($10 juta) dari SRC International - bekas unit 1MDB - ke rekening pribadinya. Ia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, tetapi masa hukumannya dikurangi setengahnya tahun lalu.(*)