MAKASSAR, UNHAS.TV - Mantan Presiden Peru Alberto Fujimori, yang dihukum karena pelanggaran hak asasi manusia dan korupsi, meninggal dunia pada usia 86 tahun. Putri Fujimori, Keiko Fujimori, mengabarkan berita duka itu melalui media sosialnya.
"Setelah perjuangan panjang melawan kanker, ayah kami, Alberto Fujimori, baru saja berangkat menemui Tuhannya," tulis Keiko, Hiro, sachie, dan Kenji Fujimori.
"Kami memohon kepada mereka yang masih mencintainya untuk memanjatkan doa demi arwah ayah kami. Kami sangat mencintaimu, Ayah," tulis anak-anak Alberto Fujimori.
Menurut ose Carlos Gutierrez, dokter yang merawat Alberto Fujimori, mantan presiden itu selama setahun terakhir menderita kanker lidah yang kemudian berkomplikasi dengan penyakit lainnya yang membuat Alberto Fujimori meninggal.
"Sebagai dampak samping dari penyakit itu, Fujimori mengalami kesulitan bernafas sejak dua hari lalu. Dia mulai tersengal sehingga kami beri bantuan oksigen. Belakangan Fujimori pingsan dan meninggal pada pukul 18:00 waktu setempat," kata dokternya.
Fujimori memerintah Peru antara tahun 1990 dan 2000. Masa pemerintahannya dipenuhi dengan sikap tegas dan keras sebelum akhirnya dipaksa turun dari jabatannya di tengah tuduhan korupsi. Ia terkenal karena sikap kerasnya terhadap pemberontakan gerilyawan sayap kiri saat menjadi presiden.
Meski tindakannya dinilai melanggar hak asasi manusia (HAM), namun para pendukungnya memujinya karena berhasil mengalahkan pemberontak pada saat mereka tampaknya akan merebut kekuasaan.
Mantan presiden tersebut dinyatakan bersalah dalam sejumlah kasus termasuk korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, dan berada di balik dua pembantaian pasukan pembunuh pada awal tahun 1990an.
Desember lalu Fujimori dibebaskan dari penjara Barbadillo di Kota Lima setelah menjalani hukuman lebih dari 15 tahun dari hukuman penjara 25 tahun. Mahkamah Konstitusi Peru telah menerapkan kembali pengampunan presiden yang dikeluarkan enam tahun sebelumnya.(*)