MAKASSAR, UNHAS.TV - PT Indonesia Air Transport (IAT) memastikan seluruh korban kecelakaan pesawat ATR 42-500 nomor registrasi PK-THT yang jatuh di wilayah pegunungan Bulusaraung, Sulawesi Selatan, akan menerima hak asuransi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dikutip dari Antaranews.com, Direktur Utama PT Indonesia Air Transport (IAT) Adi Tri Wibowo mengatakan, perusahaan telah berkoordinasi dengan pihak asuransi untuk menyelesaikan seluruh hak korban dan keluarga yang ditinggalkan.
“Nanti akan kami selesaikan, dari pihak asuransi akan menyelesaikan. Ada, intinya asuransi jiwa,” ujar Adi kepada wartawan seusai konferensi pers penutupan operasi SAR di Kantor Basarnas Kelas A Makassar, Kawasan Bandara Hasanuddin, Kabupaten Maros, Jumat malam (23/1/2026).
Adi enggan merinci besaran santunan asuransi yang akan diterima keluarga dari 10 korban kecelakaan tersebut. Namun ia menegaskan, pemberian asuransi merupakan hak korban yang pasti dipenuhi oleh perusahaan.
“Tidak bisa kami laporkan nilainya, tetapi itu hak mereka dan tetap akan kami berikan,” katanya.
Selain memastikan hak asuransi, Adi menyampaikan pihak maskapai akan melakukan evaluasi menyeluruh pascakecelakaan, baik dari sisi manajemen maupun teknis operasional pesawat.
Ia juga membantah adanya kerusakan pesawat sebelum penerbangan, dan menegaskan pesawat telah dinyatakan laik terbang.
Pesawat ATR 42-500 tersebut diketahui merupakan pesawat charter yang dikontrak oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mendukung kegiatan pengawasan dan penelitian.
Pesawat membawa 10 orang, terdiri atas tujuh awak dan tiga penumpang, sebelum mengalami kecelakaan pada Sabtu, 17 Januari 2026.
Sementara itu, perlindungan asuransi juga diberikan kepada korban berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
PT Taspen (Persero) telah menyalurkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada ahli waris almarhum Deden Maulana, ASN Kementerian Kelautan dan Perikanan yang menjadi salah satu korban dalam kecelakaan tersebut.
Corporate Secretary Taspen, Henra, mengatakan penyaluran manfaat ini merupakan bentuk tanggung jawab Taspen sebagai pengelola jaminan sosial bagi ASN.
Hak yang diterima ahli waris meliputi Tabungan Hari Tua (THT), asuransi kematian, serta manfaat JKK.
“Manfaat JKK mencakup santunan kematian, uang duka tewas, biaya pemakaman, dan bantuan beasiswa bagi keluarga,” ujar Henra.
Ia menegaskan seluruh proses penyaluran dilakukan secara tepat waktu dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, perlindungan tersebut diharapkan dapat meringankan beban keluarga korban dan menjamin keberlanjutan kehidupan serta pendidikan anak-anak yang ditinggalkan.
Dengan ditemukannya seluruh korban dan ditutupnya operasi SAR, pihak maskapai dan instansi terkait berharap proses identifikasi oleh tim DVI segera rampung.
Hal itu agar seluruh jenazah dapat diserahkan kepada keluarga, bersamaan dengan pemenuhan hak-hak korban, termasuk asuransi dan jaminan sosial.
(Achmad Ghiffary M / Unhas TV)
Maskapai PT Indonesia Air Transport (IAT) memastikan hak asuransi untuk seluruh korban Pesawat ATR 42-500 dipenuhi. (foto: antara.com)








