Makassar

Menuju Indonesia Bersih 2029, Munafri Wajibkan Aksi Bersih Rutin di Hari Selasa dan Jumat

PROGRAM ASRI - Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Gerakan Nasional Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah). (dok pemkot makassar)

MAKASSAR, UNHAS.TV - Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Gerakan Nasional Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah).

Edaran yang diteken pada 20 Februari 2026 itu menjadi payung kebijakan pelaksanaan gerakan kebersihan rutin dan berkelanjutan di Kota Makassar.

Munafri menegaskan, surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam Rapat Koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang digelar pada 2 Februari lalu.

Pemerintah daerah, termasuk Pemkot Makassar diminta mengambil langkah konkret dalam mendukung gerakan kebersihan nasional.

“Surat edaran ini untuk mendukung pelaksanaan Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, Indah (ASRI). Ini tindak lanjut arahan Bapak Presiden dalam Rapat Koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026,” kata Munafri, Minggu (22/2/2026).

Menurut dia, gerakan tersebut sekaligus menjadi bagian dari strategi nasional menuju target Indonesia Bersih 2029. Pemerintah Kota Makassar ingin memastikan bahwa kebijakan ini tidak berhenti pada tataran imbauan, melainkan diterjemahkan dalam aksi nyata di lapangan.

Dalam SE tersebut, Munafri menginstruksikan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), kepala dinas, camat, lurah, hingga direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk aktif menyukseskan Gerakan Indonesia ASRI.

Kegiatan kebersihan dijadwalkan rutin setiap hari Selasa dan Jumat, pukul 06.30 hingga 08.30 WITA, di lingkungan kantor masing-masing serta area sekitar.

Gerakan ini tidak hanya menyasar aparatur pemerintah. Surat edaran juga ditujukan kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala sekolah, pimpinan media, RT/RW, lembaga swadaya masyarakat, komunitas peduli lingkungan, pelaku usaha, hingga warga Kota Makassar.

Dalam poin instruksi ditegaskan, instansi pemerintah, sekolah, rumah ibadah, organisasi kemasyarakatan, dan pelaku usaha diharapkan berpartisipasi aktif.

Kampanye serta penyebarluasan informasi kepada publik diminta terus digencarkan guna membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya pengelolaan sampah yang ramah lingkungan.

Fokus Gerakan Nasional Indonesia ASRI meliputi pelaksanaan rutin dan berkelanjutan, peningkatan kesadaran dan perubahan perilaku dalam pengelolaan sampah, serta penguatan kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, institusi pendidikan, komunitas, dan masyarakat.

Setiap pimpinan instansi atau organisasi bertanggung jawab mengoordinasikan kegiatan di wilayahnya masing-masing. Peserta diminta membawa peralatan kebersihan sendiri dan tetap memperhatikan aspek keselamatan selama kegiatan berlangsung.

Sebagai bentuk pengawasan dan evaluasi, dokumentasi kegiatan wajib dilaporkan melalui tautan resmi yang telah disediakan. Hasil kegiatan juga diminta dipublikasikan di media sosial dengan menandai akun resmi Pemerintah Kota Makassar.

Munafri menegaskan, gerakan ini tidak boleh menjadi agenda seremonial belaka. Ia berharap kegiatan tersebut menjadi budaya kolektif yang dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.

“Gerakan ini bukan sekadar seremonial, tetapi harus menjadi kebiasaan bersama dalam menjaga lingkungan agar bersih,” ujarnya.

Dengan diterbitkannya SE Nomor 12 Tahun 2026, Pemerintah Kota Makassar berharap partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat dapat mempercepat terwujudnya lingkungan yang aman, sehat, bersih, dan indah.

Pemerintah kota menargetkan perubahan perilaku dalam pengelolaan sampah menjadi fondasi menuju kota yang berkelanjutan dalam beberapa tahun ke depan. (*)