Karier
Makassar

Lantik 153 Imam Kelurahan, Pemkot Makassar Siapkan Insentif dan BPJS Ketenagakerjaan

PELANTIKAN IMAM - Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin melantik dan mengukuhkan 153 imam kelurahan di sela Tabligh Akbar dan Pelantikan Imam Kelurahan se-Kota Makassar di Masjid Al Markaz Al Islami Jenderal M. Jusuf, Kamis (25/6/2026). (Dok Pemkot Makassar)

MAKASSAR, UNHAS.TV - Pemerintah Kota Makassar menyiapkan dukungan kesejahteraan bagi imam kelurahan melalui insentif dan perlindungan sosial ketenagakerjaan.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat peran keagamaan dan sosial di tingkat masyarakat.

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyampaikan hal itu saat menghadiri Tabligh Akbar dan Pelantikan Imam Kelurahan se-Kota Makassar di Masjid Al Markaz Al Islami Jenderal M. Jusuf, Kamis, 25 Juni 2026. Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 153 imam kelurahan dikukuhkan dan dilantik.

Munafri mengatakan imam kelurahan memiliki tanggung jawab besar. Menurut dia, tugas imam tidak hanya memimpin salat atau kegiatan ibadah, tetapi juga menjadi teladan, pembimbing, dan penggerak kehidupan sosial warga.

“Tugas menjadi imam memiliki tanggung jawab moral yang besar, tanggung jawab terhadap umat, serta tanggung jawab menjalankan syariat Islam berdasarkan Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah SAW,” kata Munafri.

Ia menegaskan pelantikan imam kelurahan tidak boleh dimaknai sebagai seremoni belaka. Pelantikan tersebut, kata dia, merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat agar imam mampu menghadirkan pengaruh positif dan membantu menyelesaikan persoalan sosial di lingkungan masing-masing.

Munafri juga meminta para imam mengikuti perkembangan zaman. Menurut dia, imam kelurahan harus memiliki wawasan luas, kepedulian sosial, dan kemampuan memahami era digital.

Kemampuan membaca Al-Qur’an dan memimpin salat saja, kata dia, belum cukup untuk menjawab kebutuhan masyarakat saat ini.

“Imam harus mampu mengikuti perkembangan zaman, memahami era digitalisasi, memiliki wawasan yang luas,” ujar Munafri.

Mantan CEO PSM Makassar itu juga mendorong penguatan fungsi masjid sebagai pusat aktivitas sosial. Ia menilai masjid tidak hanya menjadi tempat salat lima waktu, tetapi juga ruang musyawarah, interaksi warga, solidaritas sosial, dan penyelesaian persoalan masyarakat.

“Imam masjid harus menjadi simbol masyarakat di wilayahnya, menjadi tokoh yang mampu mengajak masyarakat berdiskusi, menyelesaikan persoalan, dan menjadikan masjid sebagai pusat interaksi sosial,” katanya.

Munafri memastikan para imam kelurahan yang telah dilantik akan dievaluasi secara berkala. Ia menegaskan jabatan imam kelurahan bukan jabatan seumur hidup, melainkan amanah yang harus dijalankan sesuai tugas dan tanggung jawab.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Makassar, Mohammad Syarief, mengatakan para imam kelurahan langsung menjalankan tugas setelah pelantikan.

Menurut dia, Bagian Kesra sedang menyiapkan sistem evaluasi dan penilaian kinerja agar peran imam berjalan terukur.

Syarief menjelaskan, dari 153 imam kelurahan yang hadir, sebagian merupakan imam periode 2024-2029 yang kembali dikukuhkan. Sebanyak 103 orang lainnya merupakan imam kelurahan baru untuk masa bakti 2026-2031.

Ia mengatakan pengelolaan imam kelurahan di bawah koordinasi Bagian Kesra membuka peluang memperluas peran mereka.

Pemerintah, kata Syarief, ingin menyinergikan tugas imam dengan program keagamaan dan sosial, termasuk pendataan masjid, TPA, imam masjid, pengurus jenazah, serta kebutuhan warga.

Syarief menilai imam kelurahan dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam mengatasi persoalan sosial. Persoalan stunting, kemiskinan, dan pembinaan spiritual warga, kata dia, dapat dijembatani karena imam tinggal dan berinteraksi langsung dengan masyarakat.

Selain insentif, imam kelurahan juga akan didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Mereka akan memperoleh manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan perlindungan hari tua.

Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham berharap para imam yang dilantik menjalankan amanah dengan ikhlas, menjadi teladan akhlak, serta hadir sebagai pembimbing dan pemersatu masyarakat. (*)