MAKASSAR, UNHAS.TV – Isu sui generis dalam peradilan militer kembali menjadi perhatian. Kekhususan yang dimiliki lembaga ini dinilai menghadirkan dilema antara kebutuhan institusional militer dan tuntutan keadilan publik.
Istilah sui generis berasal dari bahasa Latin yang berarti “unik” atau memiliki karakteristik tersendiri. Dalam konteks kelembagaan, konsep ini merujuk pada institusi yang dibentuk melalui undang-undang dengan kewenangan, aturan, serta mekanisme kerja yang berbeda dari lembaga lainnya.
Peradilan militer merupakan salah satu bentuk konkret penerapan konsep tersebut. Institusi militer dipandang memiliki sistem, budaya, dan cara berpikir yang berbeda dengan masyarakat sipil, sehingga membutuhkan mekanisme hukum yang bersifat khusus.
Dosen Ilmu Politik Universitas Hasanuddin, Dr Andi Ali Armunanto SIP MSi, menjelaskan bahwa konsep sui generis menjadi landasan utama dalam pembentukan peradilan militer.
“Isu sui generis merujuk pada sesuatu yang bersifat unik dalam konteks institusional. Artinya, suatu lembaga dibentuk melalui undang-undang dengan kewenangan, aturan, dan logika kerja tersendiri," ujarnya.
"Peradilan militer hadir karena militer dipandang sebagai entitas yang memiliki kekhususan, termasuk dalam cara berpikir yang berbeda dengan masyarakat umum,” lanjut Ali Armunanto.
Ia menambahkan, fenomena tersebut tidak hanya terjadi di Indonesia. Hampir seluruh negara di dunia memiliki sistem peradilan militer sebagai bentuk kekhususan dalam menangani pelanggaran yang dilakukan oleh personel militer.
Namun demikian, dalam praktiknya kerap muncul persoalan, terutama ketika pelanggaran hukum dilakukan oleh militer di ruang publik. Perbedaan perspektif antara peradilan militer dan peradilan umum berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
“Secara umum, kondisi ini dapat menimbulkan tumpang tindih serta perbedaan cara pandang dalam menangani suatu pelanggaran," tambahnya.
"Misalnya, ketika pelanggaran dilakukan oleh militer di ruang publik terhadap masyarakat sipil, pihak militer cenderung memandang bahwa kasus tersebut harus diselesaikan melalui peradilan militer, sementara di sisi lain terdapat tuntutan agar diproses melalui peradilan umum,” jelasnya.
Perbedaan putusan dan sanksi antara peradilan militer dan peradilan umum dinilai turut memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Bahkan, muncul anggapan adanya praktik impunitas atau kekebalan hukum bagi oknum militer.
Kondisi tersebut mendorong meningkatnya tuntutan publik agar pelanggaran yang terjadi di ranah sipil juga diproses melalui mekanisme peradilan umum.
Ke depan, diperlukan formulasi kebijakan yang mampu menjembatani kekhususan institusi militer dengan prinsip keadilan yang berlaku bagi seluruh warga negara.
(Andrea Ririn Karina / Unhas TV)
Dosen Ilmu Politik Universitas Hasanuddin, Dr Andi Ali Armunanto SIP MSi. (Unhas TV/Andrea Karina)








