Sosial
Sulsel

Milad ke-28 IJTI, Soroti Tantangan Ekosistem Pers hingga Perlindungan Jurnalis

MILAD - IJTI Pengda Sulawesi Selatan menggelar perayaan Milad ke-28 dengan menggelar diskusi “Beyond Journalism: Krisis Ekosistem Pers di Era Disrupsi Digital: Mewujudkan Keberlanjutan Industri, Perlindungan Jurnalis, dan Regulasi yang Berkeadilan” di Taman Firdaus Universitas Muslim Indonesia (UMI), Makassar, Sabtu (8/8/2026) malam. (Unhas TV/Kautsar Ardiansyah)

MAKASSAR, UNHAS.TV  Milad ke-28 Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menjadi momentum untuk menyoroti tantangan yang dihadapi ekosistem pers di tengah disrupsi digital, mulai dari keberlanjutan industri media, pemutusan hubungan kerja, hingga perlindungan hukum, kesejahteraan, dan kesehatan jurnalis.

Isu tersebut dibahas dalam diskusi bertajuk “Beyond Journalism: Krisis Ekosistem Pers di Era Disrupsi Digital: Mewujudkan Keberlanjutan Industri, Perlindungan Jurnalis, dan Regulasi yang Berkeadilan” yang digelar IJTI Pengda Sulawesi Selatan di Taman Firdaus Universitas Muslim Indonesia (UMI), Makassar, Sabtu (8/8/2026) malam.

Ketua IJTI Pengda Sulselbar, Andi Muhammad Sardi, mengatakan forum tersebut berangkat dari berbagai keresahan yang dirasakan pekerja media, tidak hanya jurnalis televisi, tetapi juga jurnalis media daring dan pewarta foto.

Menurutnya, jurnalis televisi saat ini menghadapi tekanan yang cukup besar, terutama karena terjadinya sejumlah pemutusan hubungan kerja di industri media. Kondisi tersebut turut dirasakan oleh para koresponden yang bekerja di berbagai daerah.

“Sejauh yang kami pahami, khususnya di jurnalis televisi, ini merupakan tahun-tahun tersulit bagi kami sebagai koresponden ataupun yang bekerja di industri televisi, karena terjadinya beberapa lay-off teman-teman kami seprofesi,” ujar Sardi.



Ketua IJTI Pengda Sulsel Andi Muh Sardi. (Unhas TV / Kautsar Ardiansyah)


Ia menegaskan bahwa persoalan jurnalis tidak hanya berkaitan dengan keberlangsungan pekerjaan, tetapi juga menyangkut perlindungan hukum, kesejahteraan, serta kesehatan.

Menurutnya, karakter kerja jurnalistik yang menuntut kesiapan mengikuti perkembangan peristiwa sepanjang waktu membuat aspek kesehatan juga perlu mendapat perhatian.

“Dari diskusi ini kami berharap terlahir sebuah gagasan atau ide-ide dalam merumuskan suatu permasalahan bagi profesi seorang jurnalis ini. Bagaimana profesi ini bisa selain terlindungi secara hukum, tapi dia juga terlindungi secara kesejahteraan, dan terutama pada kesehatan,” jelasnya.

Diskusi tersebut turut menghadirkan anggota Komisi I DPR RI Dr Syamsu Rizal MI SSos MSi, anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo SH MH, serta Asisten Wakil Rektor III Universitas Muslim Indonesia, Dr. Andi Surahman Batara, S.KM., M.Kes.

Sardi menjelaskan bahwa hasil diskusi tidak akan berhenti pada forum pembahasan. IJTI Sulselbar akan menghimpun berbagai masukan yang disampaikan narasumber, termasuk dari unsur legislatif, akademisi, dan tim hukum, untuk dirumuskan menjadi rekomendasi.

“Di akhir diskusi tadi, kami dari hasil pemaparan dari ketiga narasumber termasuk akademisi itu kami akan membuatkan rekomendasi. IJTI Sulsel akan menjadi inisiator untuk mencatat poin-poin apa yang disampaikan oleh Komisi I dan Komisi III, masukan dari akademisi, masukan dari tim legal, itu kami catat,” katanya.

Rekomendasi tersebut selanjutnya direncanakan untuk disampaikan kepada DPR RI, khususnya Komisi I dan Komisi III. IJTI Sulselbar juga mendorong keterlibatan organisasi profesi lain agar masukan yang dihimpun dapat mencakup persoalan yang lebih luas dalam ekosistem pers.

“Kami juga berharap dari lembaga profesi lain ikut memberikan rekomendasinya, dan mari kita bersama-sama mengajukan ke DPR RI, Komisi I dan Komisi III, agar bisa menjadi rujukan, agar bisa menjadi sebuah gagasan yang akan dibahas oleh Komisi I dan Komisi III demi masa depan profesi jurnalis,” ujar Sardi.

Melalui rangkaian Milad ke-28 tersebut, IJTI Sulselbar menempatkan isu perlindungan jurnalis, kesejahteraan pekerja media, kesehatan, dan keberlanjutan industri pers sebagai bagian dari rekomendasi yang akan dibawa ke tingkat legislatif untuk ditindaklanjuti.

(Kautsar Ardiansyah R / Unhas TV)