News

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Sulsel Berikan Pengarahan Tugas Keimigrasian

ARAHAN - Pengarahan Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Sulsel), Jaya Saputra, di depan aparat Rudenim Makassar. (foto: Humas Rudenim Makassar)

GOWA, UNHAS.TV - Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Sulsel), Jaya Saputra, memberikan pengarahan kepada jajaran Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar terkait tugas dan fungsi Keimigrasian, khususnya mengenai pengungsi luar negeri.

Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Rudenim Makassar dengan dihadiri oleh Kepala Rudenim Makassar, Atang Kuswana, beserta seluruh jajaran, Selasa (2/7/2024).

Jaya Saputra menyampaikan beberapa hal penting, di antaranya tentang Perpres No. 125 Tahun 2016 yang merupakan dasar hukum utama dalam menjalankan tugas dan fungsi Rudenim Makassar.

Jaya juga menekankan pentingnya koordinasi dengan UNHCR, dalam hal ini Kepala Seksi Regminlap Rudenim Makassar diwajibkan selalu berkoordinasi dengan UNHCR terkait pengungsi.

Tentang tanggung jawab tata tertib pengungsi merupakan tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten/kota setempat.

"Diseminasi dan koordinasi perlu dilakukan agar peraturan dalam penanganan pengungsi luar negeri dapat dipahami oleh seluruh pihak terkait," katanya.

Jaya tak lupa mengingatkan bahwa pengawasan Rudenim Makassar pada pengungsi luar negeri diharapkan dapat ditingkatkan dengan hasil pendataan pengungsi yang melanggar tata tertib supaya dilaporkan ke UNHCR dan IOM.

Dari penjelasan yang dilanjutkan dengan diskusi, dihasilkan beberapa hal penting, yaitu PPNS Imigrasi tidak dapat melakukan tindakan kepada pengungsi luar negeri. Terhadap deteni yang telah melebihi batas waktu 10 tahun, tidak dapat dilakukan tindakan, termasuk pengungsi luar negeri.

Aparat Rudenim Makassar juga diingatkan agar berhati-hati menafsirkan aturan yang ada pada Perpres 125 Tahun 2016 dan tidak mempersempit tafsirnya.

Sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini, disepakati beberapa hal yaitu perlu dilakukan pengawasan rutin terhadap deteni dan pengungsi baik di Rudenim Makassar maupun di tempat lain yang ditentukan oleh pejabat imigrasi.

Juga diperlukan koordinasi, komunikasi, dan pelaporan kepada IOM dan UNHCR terkait pengungsi yang diduga melakukan pelanggaran atau peraturan yang berlaku.

Kegiatan pengarahan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan koordinasi antar instansi terkait dalam menangani pengungsi luar negeri di Sulawesi Selatan.(*)