Polhum

MK: Anggaran MBG Harus Dipisahkan dari Anggaran Pendidikan

UNHAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) MK menyatakan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam APBN pada tahun-tahun berikutnya, paling lambat 2028.

Keputusan itu muncul setelah MK mengabulkan untuk sebagian permohonan uji materi yang diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusnatara (TB Nusantara) serta lima pemohon perseorangan yang menguji konstitusionalitas Penjelasan Pasal 22 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026. 

Putusan perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan hukum Mahkamah.

Dalam pertimbangan Mahkamah, Mahkamah menyatakan dalam upaya melaksanakan sesegera mungkin amanat konstitusi sebagaimana Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 terkait operasional penyelenggaraan pendidikan dan menghindari pertentangan dengan konstitusi, pembentuk undang-undang harus memisahkan alokasi anggaran program MBG dari anggaran pendidikan pada APBN tahun-tahun selanjutnya. 

Artinya, pada APBN tahun-tahun selanjutnya, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) APBN dan 20% (dua puluh persen) APBD tidak lagi memasukkan program MBG di dalamnya.

Dalam APBN 2026, anggaran pendidikan mencapai sekitar Rp 769,1 triliun (20 persen APBN). Dari jumlah itu, sekitar Rp 223 triliun dialokasikan untuk program MBG. Dengan putusan ini, kuota 20 persen anggaran pendidikan tidak boleh berkurang dan harus murni digunakan untuk komponen utama pendidikan. 

Meskipun Mahkamah telah menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026 telah menciptakan ketidakpastian hukum, namun Mahkamah juga menegaskan bahwa program MBG secara substansi adalah konstitusional sebagai wujud program prioritas pemerintahan hasil Pemilihan Umum Tahun 2024. 

Oleh karena itu, anggaran penyelenggaraan program MBG harus disusun sebagai satu alokasi anggaran tersendiri atau terpisah dari anggaran pendidikan dalam undang-undang APBN.

"Namun demikian, hal tersebut tidak serta-merta dibiarkan berimplikasi pada hilangnya dasar hukum keberlakuan alokasi anggaran program MBG dalam APBN 2026 yang telah diatur dalam UU 17/2025. Mahkamah memahami, apabila anggaran yang dialokasikan untuk MBG dikeluarkan dari anggaran pendidikan yang telah ditentukan dalam APBN 2026, implikasinya adalah tidak terpenuhinya batas anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari APBN 2026. Hal demikian justru menyebabkan APBN 2026 menjadi bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945," jelas Enny.(*)