MAKASSAR, UNHAS.TV - Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1, 2, dan 3 akan memberlakukan penyesuaian tarif reguler dua tahunan mulai 5 Januari 2026 pukul 00.00 Waktu Indonesia Tengah (Wita).
Kebijakan ini merujuk pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1439/KPTS/M/2025 dan berlaku di lima gerbang tol utama, yakni Cambaya, Kaluku Bodoa, Tallo Barat, Tallo Timur, dan Parangloe.
Penyesuaian tarif dilakukan oleh PT Makassar Metro Network (MMN), pengelola ruas tol sepanjang 6,05 kilometer yang menghubungkan Pelabuhan Soekarno-Hatta hingga Jalan Andi Pangeran Pettarani, termasuk Tol Layang Pettarani.
Ruas ini menjadi salah satu urat nadi lalu lintas Kota Makassar yang menopang mobilitas logistik, komuter, dan akses antarkawasan.
Berdasarkan data resmi MMN, sebagian besar tarif mengalami kenaikan moderat pada seluruh golongan kendaraan. Di Gerbang Cambaya, Kaluku Bodoa, Tallo Timur, dan Parangloe, tarif kendaraan Golongan I naik dari Rp10.500 menjadi Rp11.000.
Untuk Golongan II dan III, tarif naik dari Rp15.000 menjadi Rp16.000. Sementara Golongan IV dan V mengalami penyesuaian dari Rp20.500 menjadi Rp21.500.
Satu pengecualian terjadi di Gerbang Tallo Barat. Tarif kendaraan Golongan I tetap di angka Rp4.500 dan tidak mengalami perubahan.
Namun, golongan kendaraan lain di gerbang ini tetap disesuaikan. Tarif Golongan II dan III naik dari Rp6.500 menjadi Rp7.000, sedangkan Golongan IV dan V naik dari Rp8.500 menjadi Rp9.000.
Kondisi ini menunjukkan bahwa penyesuaian tarif tidak selalu identik dengan kenaikan di seluruh segmen, melainkan disesuaikan dengan hasil evaluasi masing-masing gerbang dan golongan kendaraan.
Direktur Utama MMN, Ismail Malliungan, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari mekanisme reguler yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022.
Penyesuaian tarif jalan tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan evaluasi pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
“Penetapan tarif ini dihitung dengan mempertimbangkan tingkat inflasi Kota Makassar selama dua tahun terakhir sebesar 4,56 persen berdasarkan data Badan Pusat Statistik,” ujar Ismail, Selasa, 23 Desember 2025.
Lebih lanjut Ismail dalam keterangan tertulis menhgatakan, pihak manajemen telah melakukan rangkaian sosialisasi secara bertahap dan menyeluruh.
Informasi penyesuaian tarif disampaikan melalui forum Focus Group Discussion, media sosial, situs resmi perusahaan, pemasangan spanduk di gerbang tol, penayangan di Variable Message Sign (VMS), hingga audiensi dengan para pemangku kepentingan terkait.
MMN juga mengimbau pengguna jalan tol untuk memastikan kecukupan saldo uang elektronik sebelum memasuki gerbang tol guna menghindari antrean, terutama pada jam sibuk awal tahun.
Periode awal pemberlakuan tarif baru diperkirakan bertepatan dengan peningkatan mobilitas masyarakat pascalibur akhir tahun.
Tentang PT Margautama Nusantara
PT Makassar Metro Network (MMN) merupakan anak usaha dari PT Margautama Nusantara, unit bisnis strategis PT Nusantara Infrastructure Tbk di sektor jalan tol.
Selain mengelola Tol Ujung Pandang, grup ini juga mengoperasikan Tol Makassar Airport Network yang menghubungkan pusat kota dengan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin dan Makassar New Port.
Achmad Syauki, Corporate Communication & CSR PT Makassar Metro Network (MMN) & PT Makassar Airport Network (MAN)
Jalan Tol Ujung Pandang seksi 1 di Kota Makassar, tampak dari udara. Mulai 5 Januari 2026, tarif jalan tol mengalami kenaikan bervariasi antara Rp 500 hingga Rp 1000. (dok ramli bustam)








