News

Mutasi di Polri, Deputi Penindakan KPK Irjen Pol Rudi Setiawan Jadi Kapolda Jabar

MAKASSAR, UNHAS.TV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali melakukan rotasi besar-besaran di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/688/IV/KEP./2025 tertanggal 13 April 2025. Mutasi itu melibatkan 49 perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (Pamen).

Mutasi ini mencakup berbagai posisi strategis di Bareskrim, Polda, Lemdiklat, serta penugasan di luar struktur seperti KPK, BNN, BPOM, hingga Wantannas. Seluruh pejabat yang dimutasi diminta melaksanakan tugas paling lambat 14 hari sejak surat keputusan ditetapkan.

Salah satu rotasi penting adalah penunjukan Irjen Pol Rudi Setiawan sebagai Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat, menggantikan Irjen Pol Akhmad Wiyagus yang kini menjabat sebagai Asisten Staf Operasi (Stamaops) Kapolri. Sebelumnya, Rudi Setiawan menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.

Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi tetap menjabat Pati Bareskrim Polri, dan Komjen Pol Imam Sugianto dimutasi menjadi Pati Stamaops Polri. Posisi Sahlisosbud Kapolri kini diisi Brigjen Pol Kumbul Kusdwijanto Sudjadi, yang juga berasal dari KPK.

Di Divisi Teknologi Informasi Kepolisian, Brigjen Pol Riko Sunarko ditunjuk sebagai Pengembang Teknologi Informasi Utama Tingkat II menggantikan Brigjen Pol Edi Ciptanto yang memasuki masa pensiun.

Rotasi juga terjadi di bidang pengawasan, pendidikan, dan sumber daya manusia. Kombes Pol Zulkifli dipindahkan dari posisi Irwasda Polda Kaltim menjadi Dosen Kepolisian Utama Tingkat II di Akpol, dan posisinya digantikan Kombes Pol Aloysius Suprijadi. Sementara Irwasda Sulbar diisi Kombes Pol Enday Sudrajat.

Mutasi di jajaran Karorena Polda juga mencakup Kombes Pol Andi Azis Nizar ke Itwasum Polri, Kombes Pol Suratno ke Polda Lampung, dan Kombes Pol Susilo Setiawan ke Polda NTB.

Jajaran Lemdiklat turut mengalami perubahan signifikan, termasuk penunjukan Brigjen Pol Jebul Jatmoko sebagai Widya Iswara Utama Tingkat I Sespim, menggantikan Brigjen Pol Dody Marsidy yang kini menjabat Karokurlum Lemdiklat Polri.

"Seluruh pejabat yang menerima mutasi agar segera melaksanakan tugas paling lambat 14 hari sejak ditetapkannya keputusan mutasi," demikian isi telegram tersebut.

Selain itu, pengemban fungsi sumber daya manusia (SDM) diminta segera mengajukan biaya perjalanan dinas mutasi dengan anggaran negara dan melaporkan pelaksanaannya.(*)