Selain itu, pinjaman online (pinjol) ilegal juga menjadi sorotan. Meskipun layanan peer-to-peer lending yang resmi bisa sangat membantu masyarakat dalam keadaan darurat, pinjol ilegal tidak memiliki izin pemerintah dan bisa berdampak negatif.
"Masyarakat harus memilih pinjol yang terdaftar di OJK. Selain keterbukaan informasi dan etika bisnis yang lebih baik, saat ini ada 97 perusahaan pinjol yang telah resmi terdaftar," tambahnya.
Lebih lanjut, Darwisman memperingatkan tentang bahaya judi online, yang dapat diakses di mana saja dan kapan saja, termasuk oleh anak-anak.
"Dampak dari judi online ini sangat serius; bisa menyebabkan keretakan rumah tangga, kekerasan, hingga kasus bunuh diri," katanya.
Untuk melindungi masyarakat dari kejahatan-kejahatan finansial ini, OJK bersama 16 kementerian dan lembaga negara serta empat lembaga khusus telah membentuk SATGAS PASTI (Satgas Waspada Investasi).
"Dalam tujuh tahun terakhir, SATGAS PASTI telah membekukan ribuan layanan pinjol dan judi ilegal yang menyebabkan kerugian hingga Rp 139 triliun," ungkap Darwisman.
Menurutnya, OJK terus memperketat aturan dan pengawasan terhadap usaha pinjaman online. "Kami ingin memastikan setiap usaha pinjol memiliki legalitas yang kuat dan beroperasi sesuai aturan. Meski pinjol bisa berguna untuk keperluan darurat, penggunaannya harus disesuaikan dengan kebutuhan dan dipilih dari penyedia yang resmi," jelas Darwisman.
Bagi masyarakat yang ingin mengakses pinjaman online, Darwisman memberikan beberapa tips penting untuk menghindari jebakan pinjol ilegal dan aktivitas keuangan ilegal lainnya:
Jangan bagikan informasi pribadi, jaga kerahasiaan data, terutama KTP, nomor OTP, dan informasi pribadi lainnya; Hindari mengunduh link tidak jelas, pastikan aplikasi atau situs yang digunakan berasal dari sumber resmi;
Perhatikan izin akses aplikasi, jika aplikasi meminta akses ke galeri, kontak, atau informasi yang tidak relevan, segera hentikan proses;
Ingat prinsip "2L" - Legal dan Logis, pastikan perusahaan dan produk yang ditawarkan memiliki izin OJK (Legal) dan penawarannya masuk akal (Logis).
>> Baca Selanjutnya