MAKASSAR, UNHAS.TV - Kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu digulirkan pemerintah sebagai solusi penyelamatan tenaga honorer yang selama ini berada dalam ketidakpastian status kerja.
Namun, di balik tujuan tersebut, kebijakan ini menyimpan konsekuensi fiskal yang berpotensi menekan ruang belanja pembangunan daerah dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Dr Nursini SE MA, menilai kebijakan P3K Paruh Waktu tidak bisa hanya dilihat dari perspektif penataan kepegawaian non-ASN semata, tetapi juga harus dikaji dari sudut pandang fiskal dan ekonomi publik.
“Dari sisi regulasi, kebijakan ini memang dimaksudkan sebagai penataan tenaga non-ASN. Tetapi dari perspektif ekonomi publik, ketika non-ASN diangkat menjadi P3K Paruh Waktu, mereka secara substansi telah menjadi bagian dari aparat pemerintah,” jelas Nursini.
Ia menjelaskan, aparat pemerintah merupakan faktor produksi dalam penyediaan layanan publik. Sebagai faktor produksi, P3K Paruh Waktu tetap memiliki hak finansial, meskipun dalam skema yang lebih ringan karena berbasis paruh waktu.
Menurut Nursini, tantangan utama kebijakan ini terletak pada ketimpangan kapasitas fiskal antar daerah. Regulasi memang mengatur bahwa belanja P3K Paruh Waktu tidak dimasukkan ke dalam belanja pegawai, melainkan diposkan pada belanja barang dan jasa.
“Secara postur anggaran, ini terlihat aman karena porsi belanja pegawai tidak meningkat. Namun secara substansi, ini tidak sepenuhnya benar, karena mereka tetap pegawai pemerintah yang dibayar secara rutin,” tuturnya.
Ia menambahkan, besaran honor P3K Paruh Waktu yang mengacu pada honor terakhir atau Upah Minimum Provinsi (UMP) bisa menjadi beban berat, terutama bagi daerah dengan kapasitas fiskal rendah.
Meski nominalnya terlihat kecil, akumulasi jumlah P3K yang besar dapat meningkatkan belanja barang dan jasa secara signifikan.
Nursini menekankan bahwa dalam struktur APBD, belanja yang paling fleksibel untuk dikurangi adalah belanja modal atau belanja pembangunan, sementara belanja pegawai bersifat sangat kaku.
“Bagi daerah dengan kapasitas fiskal rendah, kebijakan ini sangat mengganggu. Karena ketika ruang fiskal terbatas, yang paling mungkin dikorbankan adalah belanja pembangunan”, lanjutnya.
Hal ini berpotensi melemahkan kapasitas pemerintah daerah dalam membangun infrastruktur dan meningkatkan kualitas pelayanan publik jangka panjang.
Dari sisi regulasi nasional, Nursini menilai pemerintah pusat tentu telah mempertimbangkan keberlanjutan fiskal daerah, khususnya dalam menjaga proporsi belanja pegawai. Namun, penerapan kebijakan yang seragam dinilai tidak sepenuhnya adil bagi semua daerah.
“Banyak daerah mengusulkan pengangkatan P3K tanpa perhitungan kebutuhan riil pelayanan publik dan kemampuan fiskalnya. Akibatnya, jumlah P3K membengkak, sementara seluruh pembiayaannya dibebankan ke APBD,” ungkapnya.
Kata Nursini, seharusnya pengangkatan P3K Paruh Waktu benar-benar berbasis kebutuhan daerah, bukan dibuka secara luas tanpa seleksi kebutuhan.
Skema paruh waktu semestinya memberi fleksibilitas, baik dari sisi jam kerja maupun keberlanjutan kontrak.
Dalam jangka menengah dan panjang, Nursini memperingatkan adanya risiko pelebaran ketimpangan antar daerah.
Daerah dengan kapasitas fiskal tinggi akan mampu membiayai tenaga pelayanan publik yang dibutuhkan, sehingga kualitas layanan dan dampak ekonominya meningkat.
Sebaliknya, daerah dengan fiskal lemah berpotensi mengalami penurunan kualitas layanan publik karena keterbatasan anggaran.
“Kebijakan yang seragam bisa menghasilkan dampak yang berbeda. Ini berpotensi memperlebar ketimpangan kapasitas fiskal dan kualitas pelayanan publik antar daerah”, pungkasnya.
(Zulkarnaen Jumar Taufik / Unhas TV)
STATUS P3K. Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Dr Nursini SE MA saat membincangkan status P3K Paruh Waktu di program Econotalks di Studio Unhas TV, Kamis (29/1/2026). (unhas tv/paramitha)



 MMedEd-300x169.webp)
