MAKASSAR, UNHAS.TV - Keberadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang selama ini digadang-gadang sebagai solusi penguatan pelayanan publik, kini menghadapi tantangan serius.
Dari total sekira 20.604 orang P3K di Sulawesi Selatan, salah satu yang terbesar di Indonesia sekitar 1.500 di antaranya disebut terancam dirumahkan.
Akademisi Unhas, Dr Amril Hans SAP MPA MCE menilai persoalan ini telah menjadi perhatian nasional dan tidak bisa dilihat secara sederhana.
Ia menyoroti adanya potensi benturan regulasi antara UU Nomor 1 Tahun 2002 dan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"UU 20 Tahun 2023 sudah menggariskan adanya penyelesaian penataan pegawai non-ASN. ASN itu terdiri dari PNS dan P3K, dan mandatnya jelas, memberikan kepastian status. Bahkan proses rekrutmen P3K dilakukan melalui mekanisme yang sama dengan PNS," ujarnya.
Namun, munculnya wacana perumahan P3K justru menimbulkan tanda tanya besar. Menurut Amril, persoalan ini tidak lepas dari awal kebijakan rekrutmen yang didasarkan pada analisis jabatan dan beban kerja.
Ia mempertanyakan apakah pemerintah daerah benar-benar menjalankan analisis tersebut secara matang.
"Apakah sejak awal analisis jabatan dan beban kerja dilakukan dengan benar, atau justru rekrutmen dilakukan tanpa perhitungan matang," kata Dosen Administrasi Publik Unhas ini.
Amril juga menekankan bahwa sekitar 80 persen P3K bekerja di sektor layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan. Posisi ini dinilai sangat krusial karena menjadi garda terdepan pelayanan publik.
"Tenaga guru dan tenaga kesehatan itu adalah frontliner pemerintah. Tidak boleh diganggu gugat," terangnya.
Dalam regulasi sebelumnya, yakni PP Nomor 49 Tahun 2018, serta UU ASN terbaru tahun 2023, telah diatur secara jelas terkait status dan masa kerja P3K hingga pensiun. Karena itu, ia menilai tidak seharusnya P3K diberhentikan begitu saja.
"Pemerintah pusat tidak boleh lepas tangan, karena kebijakan ini berasal dari pusat. Alasan fiskal tidak boleh dijadikan dasar untuk mengorbankan SDM, apalagi ini menyangkut landasan kepegawaian," jelasnya.
Ia juga menyoroti adanya tekanan fiskal daerah, termasuk kewajiban alokasi belanja pegawai maksimal 30 persen yang berpotensi memicu sanksi berupa penghentian transfer daerah.
Namun, menurutnya, persoalan ini juga berkaitan dengan beban masa lalu seperti utang kegiatan daerah serta perubahan skema dana alokasi umum.
"Kalau pemerintah pusat ikut andil dalam pembiayaan, saya kira persoalan ini tidak akan terjadi," ucapnya.
Dampak dari kebijakan ini, lanjut Amril, berpotensi menurunkan kualitas pelayanan publik secara signifikan. Ia bahkan menyebut kondisi ini bisa mengarah pada “government collapse” jika tidak ditangani dengan tepat.
"Tidak boleh mengambil keputusan hanya dari sisi fiskal. Pelayanan publik bisa terganggu karena sebagian besar tenaga ada di sektor dasar," terangnya.
Sebagai solusi, Amril mendorong evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan yang ada, termasuk penataan ulang kelembagaan dan distribusi tenaga kerja. Ia juga mengingatkan agar tidak terjadi penumpukan pegawai di sektor tertentu akibat lemahnya analisis kebutuhan.
Selain itu, ia mengusulkan pendekatan inovatif dengan melibatkan pemerintah pusat dalam investasi sumber daya manusia, termasuk kemungkinan pengelolaan dana abadi untuk mendukung pembiayaan tenaga P3K.
"Merumahkan P3K bukan solusi, itu hanya memindahkan masalah. Angka pengangguran bisa meningkat. Pemerintah pusat dan daerah harus hadir bersama mencari jalan keluar," pungkasnya.
(Zulkarnaen Jumar Taufik / Unhas TV)
Dr Amril Hans SAP MPA – Dosen Administrasi Publik Unhas saat hadir dalam program Unhas Speak Up membahas PPPK yang terancam dirumahkan, Senin (13/4/2026). (Unhas TV/Salman)



-300x169.webp)




