MAKASSAR, UNHAS.TV – Isu penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto menjadi perhatian dari perspektif hukum.
Praktik penyadapan tanpa dasar dan prosedur yang sah dinilai dapat melanggar hak privasi serta perlindungan komunikasi yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Fajlurrahman Jurdi SH MH menegaskan bahwa penyadapan ilegal merupakan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan.
Menurutnya, perlindungan terhadap komunikasi tidak hanya berlaku bagi kepala negara, tetapi juga seluruh masyarakat.
“Tidak perlu Presiden, kita saja warga sipil, itu tidak boleh disadap sembarangan tanpa perintah pengadilan, tanpa prosedur. Karena ada prosedur penyadapan ini terkait dengan privasi orang,” jelasnya.
Fajlurrahman menjelaskan bahwa penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum memiliki ketentuan dan mekanisme tersendiri.
Pelaksanaannya harus didasarkan pada kewenangan serta prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
“Jelas prosedurnya penyadapan untuk penegakan hukum, jelas prosedurnya. Jelas ada surat-surat yang harus dipenuhi. Ada perintah penetapan pengadilan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, perbedaan utama antara penyadapan yang sah dan ilegal terletak pada dasar kewenangan, prosedur pelaksanaan, serta mekanisme pengawasannya.
Lebih lanjut, Fajlurrahman menyoroti kemungkinan pertanggungjawaban hukum apabila penyadapan dilakukan oleh pihak yang memiliki akses terhadap sistem pengawasan komunikasi, tetapi menggunakan kewenangannya di luar ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, terdapat dua aspek pertanggungjawaban yang perlu diperhatikan, yakni pertanggungjawaban jabatan dan pertanggungjawaban pidana. Hal tersebut terutama apabila fasilitas atau instrumen milik negara digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Ada dua, atau malah tiga. Yang pertama dia adalah menyalahgunakan kewenangannya. Itu berakibat kepada jabatannya. Yang kedua adalah tindakannya itu akan ada pertanggungjawaban pidana,” tuturnya.
Ia juga mengingatkan bahwa persoalan penyadapan tidak hanya berkaitan dengan keamanan komunikasi pejabat negara, tetapi turut menyangkut perlindungan privasi masyarakat.
Menurutnya, apabila penyalahgunaan akses komunikasi dapat terjadi pada pejabat tinggi negara, perlindungan terhadap komunikasi warga sipil juga perlu menjadi perhatian.
“Undang-undang jelas melindungi kita. Undang-undang jelas memastikan bahwa keamanan data pribadi, komunikasi, dan seterusnya. Negara menjamin melalui undang-undang,” ujarnya.
Fajlurrahman berharap penanganan kasus tersebut dilakukan melalui proses hukum yang transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ia juga menekankan pentingnya penguatan sistem pengawasan agar kewenangan dan fasilitas negara tidak disalahgunakan untuk kepentingan di luar tugas yang semestinya.
Menurutnya, perlindungan komunikasi dan data pribadi merupakan bagian penting dari jaminan hak warga negara yang harus dijaga dalam penyelenggaraan pemerintahan.
(Husnul Hatima / Magfirah / Unhas TV)
Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Fajlurrahman Jurdi SH MH. (Unhas TV/Husnul Hatima)








