News

PARPI Upayakan Muncul Kebijakan Reklamasi yang Berkelanjutan

REKLAMASI - Sekretaris Jenderal PARPI Dr Ir Chairul Paotonan ST MT pada focus group discussion mengenai reklamasi. Foto: Istimewa

BALI, UNHAS.TV - Perkumpulan Ahli Rekayasa Pantai Indonesia (PARPI) menilai regulasi reklamasi harus mempertimbangkan implikasi lintas sektor karena selama ini praktik reklamasi kerap dijalankan dengan pendekatan berbeda-beda.

PARPI juga menegaskan pengaturan reklamasi tidak semata-mata menyangkut aspek teknis konstruksi, tetapi harus memperhatikan aspek lingkungan, sosial, budaya, serta perbedaan nilai yang hidup di tengah masyarakat pesisir.

Penegasan itu muncul pada Focus Group Discussion (FGD) Tahap II Penyusunan Naskah Akademik tentang Pengelolaan Reklamasi Wilayah Pesisir yang dilaksanakan secara hybrid di Hotel The Akmani Legian, Kabupaten Badung, Bali, Senin (29/12/2025).

FGD ini menghadirkan perwakilan kementerian dan lembaga, akademisi, pakar teknik pantai, serta organisasi masyarakat sipil untuk membahas kebutuhan regulasi reklamasi pesisir yang terpadu, berkelanjutan, dan berkeadilan.

Ketua Umum PARPI Prof Dr Ir Muhammad Arsyad Thaha MT IPM menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) atas kepercayaan yang diberikan kepada PARPI dalam mendukung penyusunan naskah akademik kebijakan reklamasi pesisir.

"Kami dari PARPI berkomitmen mendorong lahirnya kebijakan reklamasi yang berkelanjutan, berbasis keilmuan, dan berpihak pada kepentingan publik," ujar Prof Muhammad Arsyad

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP Dr Miftahul Huda SSi MSi menekankan pentingnya penerapan standar nasional yang seragam dalam pengelolaan reklamasi pesisir guna menjamin kepastian hukum dan tata kelola yang berkeadilan di seluruh daerah.

"Standar reklamasi harus sama secara nasional. Perbedaan antar daerah cukup diakomodasi melalui pendekatan pelaksanaan, bukan melalui perbedaan aturan," tegasnya melalui daring.

Menurut Dr Miftahul Huda, penyusunan naskah akademik ini bertujuan untuk mendudukkan seluruh pemangku kepentingan dalam satu kerangka kebijakan nasional dan tidak hanya berada dalam konteks PARPI.

Sekretaris Jenderal PARPI Dr Ir Chairul Paotonan ST MT memaparkan draf naskah akademik pengelolaan reklamasi sebagai pengantar rangkaian diskusi panel dan perumusan rekomendasi kebijakan.

Diskusi difokuskan pada perizinan reklamasi di wilayah pelabuhan dan pentingnya kajian lingkungan hidup. Dari diskusi tersebut, Penilik Direktorat Kepelabuhanan Kementerian Perhubungan Alexander Volta Matondang ST MT menegaskan bahwa perizinan reklamasi bersifat lintas sektor dan tidak dapat dilepaskan dari aspek tata ruang, lingkungan, persetujuan pemerintah desa, serta kearifan lokal.

Adapun Kepala Pusat Studi Lingkungan Hidup Universitas Hasanuddin Prof Dr Anwar Daud SKM MKes, menyampaikan bahwa reklamasi pesisir termasuk kegiatan berisiko tinggi sehingga wajib didukung kajian lingkungan pesisir yang khusus dan komprehensif sesuai peraturan perundang-undangan.

Pada diskusi sesi kedua yang dimoderatori Eko Pradjoko ST MEng PhD, topik yang dibahas yakni reklamasi sebagai instrumen kebijakan yang bersifat kondisional. Direktur Sumber Daya Air Kementerian PPN/Bappenas Dr Mohammad Irfan Saleh ST MPP mendorong pengelolaan pesisir terpadu berbasis adaptasi perubahan iklim dan penerapan nature-based solutions.

Guru Besar Teknik Sipil Universitas Gadjah Mada, Prof Ir Nur Yuwono DipHE PhD menegaskan bahwa reklamasi pesisir merupakan pilihan pembangunan yang sah sepanjang direncanakan secara hati-hati, sesuai tata ruang, dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Reklamasi harus diposisikan sebagai solusi berkelanjutan, bukan ancaman, dengan tujuan yang jelas, pengelola yang kredibel, serta pengendalian negara yang kuat," ujarnya.

Pakar Hidrodinamika Pantai/Guru Besar Teknik Kelautan InstitutTeknologi Sepuluh November Surabaya (ITS) Prof Suntoyo ST MEng PhD IPU menekankan bahwa Pemanfaatan sedimentasi laut sebagai material reklamasi berpotensi menjadi solusi berkelanjutan, asalkan didukung pemetaan yang tepat dan tetap memperhatikan dampaknya terhadap dinamika pesisir,

Dari sisi hukum, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Udayana Prof I Gusti Ngurah Parikesit Widiatedja SH MHum LLM PhD menilai pengaturan reklamasi masih menghadapi persoalan kekaburan norma, tumpang tindih kewenangan, dan ketiadaan standar nasional.

Perwakilan Masyarakat Adat Bali, Ir I Gede Anom Prawira Suta ST MT mengingatkan bahwa Bali memiliki sejarah kelam reklamasi sehingga kejelasan alih fungsi lahan dan batas boleh-tidaknya reklamasi menjadi krusial. Ia juga menyoroti bahwa AMDAL masih cenderung teknis, minim pertimbangan sosial-budaya, serta belum sepenuhnya partisipatif.

Direktur WALHI Bali Made Krisna Dinata SPd MPd menilai kebijakan reklamasi masih minim partisipasi publik dan keterbukaan informasi. Ia menyebut dampak sosial reklamasi tidak pernah ditampilkan secara utuh, termasuk kerusakan sekitar 17 hektare mangrove, sementara reklamasi jalan penghubung seluas 1,7 hektare kerap disebut sebagai sedimentasi padahal berada di wilayah pasang surut.

"Reklamasi ini tidak memberikan manfaat bagi masyarakat, justru mengisolasi masyarakat pesisir dan mengabaikan kearifan lokal dengan mengubah bentang laut menjadi daratan,” ujarnya.

Dosen Universitas Udayana, I Gede Hendrawan SSi MSi PhD menilai reklamasi dapat menjadi kebutuhan dalam konteks tertentu, namun hanya dapat dibenarkan apabila sejak awal dibatasi secara tegas untuk tujuan kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat umum.

Dr Ir Chairul Paotonan ST MT menyebutkan, FGD ini menegaskan pentingnya standar teknis nasional, mekanisme perizinan berlapis, audit pra dan pascareklamasi, serta keterbukaan informasi dan partisipasi masyarakat.

"Seluruh hasil diskusi akan dirumuskan dalam naskah akademik sebagai dasar penyusunan RPP tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Kami juga menghimpun saran dari berbagai peserta dan terbuka ke publik melalui email resmi parpi.or.id@gmail.com," ujarnya.(*)