MAKASSAR, UNHAS.TV - Pemerintahan Trump telah membekukan visa ratusan mahasiswa internasional dan menahan sekitar selusin lainnya di kampus-kampus di seluruh AS tanpa peringatan atau upaya banding.
Dari video viral mengenai penangkapan itu, terlihat petugas berpakaian sipil memborgol dan menangkap mahasiswa di dekat rumah mereka. Tindakan ini pun menggemparkan dan meresahkan mahasiswa internasional.
Daya Insider Higher Ed melaporkan, lebih dari 80 universitas telah melaporkan pencabutan visa kepada sejumlah mahasiswa asing. Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengonfirmasi bulan lalu bahwa sedikitnya 300 visa telah dicabut, seraya menambahkan bahwa departemen tersebut menargetkan mereka yang terlibat dalam kegiatan yang "bertentangan" dengan kepentingan nasional AS.
Banyak dari mereka yang menjadi sasaran telah berpartisipasi dalam beberapa bentuk kegiatan pro-Palestina. Dalam kasus lain, pencabutan visa itu karena mereka memiliki catatan kriminal atau pelanggaran hukum seperti mengemudi di atas batas kecepatan.
Pakar imigrasi mengatakan bahwa mahasiswa pemegang visa memiliki hak yang sama dengan warga negara AS yang tercantum dalam Amandemen Pertama untuk berbicara bebas, dan secara historis jarang terjadi mahasiswa dideportasi karena tindakan ekspresi politik. Namun, mereka rentan terhadap deportasi karena visa mereka bersifat sementara.
Seorang warga negara Turki yang kuliah di Universitas Minnesota ditahan pada Maret lalu setelah visanya dicabut karena pelanggaran mengemudi dalam keadaan mabuk sebelumnya. Laporan lain menunjukkan bahwa visa mahasiswa telah dicabut setelah mereka diketahui memiliki surat tilang sebelumnya.
Anggota fakultas dan pembela hak asasi manusia telah menyatakan kekhawatiran tentang kemampuan mahasiswa menyampaikan pendapat mereka tanpa mempertaruhkan status hukum mereka.
Gedung Putih telah membela tindakannya dengan menggunakan ketentuan undang-undang tahun 1952 yang memberikan wewenang luas kepada menteri luar negeri untuk mengusir orang asing yang diyakini menimbulkan "konsekuensi kebijakan luar negeri yang berpotensi merugikan" bagi AS.
Beberapa mahasiswa telah menggugat pemerintah untuk menentang pencabutan dan penahanan visa mereka di tengah upaya untuk menunda atau memblokir deportasi mereka.
Para mahasiswa menegaskan bahwa mereka ditangkap dan ditahan tanpa alasan atau penjelasan, yang merupakan kemungkinan pelanggaran hak-hak sipil mereka. Salah satu contohnya adalah Xiaotian Liu, seorang mahasiswa doktoral berusia 26 tahun dari Tiongkok yang belajar di Dartmouth College.
Liu menggugat pemerintah bersama dengan American Civil Liberties Union of New Hampshire, dengan tuduhan bahwa visanya telah dicabut "tanpa pemberitahuan dan penjelasan yang memadai". Menurut gugatan tersebut, Liu tidak melakukan kejahatan apa pun atau berpartisipasi dalam protes apa pun.(*)