MAKASSAR, UNHAS.TV - Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Tenaga Kerja Makassar akan membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).
Posko ini siap menerima laporan karyawan atau pekerja yang tidak menerima THR secara layak menurut aturan pemerintah. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Nielma Palamba SH, MAP menegaskan, akan bertindak tegas kepada perusahaan atau pengusaha yang lalai menjalankan kewajiban itu.
"Bilamana ada karyawan yang tidak mendapatkan haknya, segera laporkan secara rinci. Ada aturan sanksi bagi perusahaan yang lalai membayarkan THR," kata Nielma Palamba kepada Unhas TV.
Perusahaan atau pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda sebesar 5 persen (lima persen) dari total THR keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untu membayar karyawan.
Terkait penghitungan THR bagi karyawan, memakai formula yakni sebesar satu bulan gaji bagi karyawan yang telah bekerja selama 1 tahun atau lebih. Bagi karyawan yang masih belum sampai setahun bekerja akan mendapatkan THR dengan penghitungan lama bekerja dibagi 12 bulan dikali jumlah gaji per bulan.
Mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar ini juga menegaskan bahwa pembayaran THR tidak boleh boleh dicicil.
"Tidak boleh diangsur karena seyogyanya perusahaan sudah punya dana cadangan tersendiri untuk mengantipasi hal-hal seperti ini. Jadi tidak ada lagi alasan bahwa perusahaan lagi rugi dan sebagainya, karena THR ini menjadi hak setiap karyawan," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah sudah menerbitkan surat edaran tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Ida menekankan, pemberian THR keagamaan ialah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. Serta wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya idul fitri.
Husnaeni Putri Intan/ Evans Ronaldo Linting