News

Pemkot Makassar Tambah Kuota Penerima BPJS Ketenagakerjaan 45 Ribu di APBDP

MAKASSAR, UNHAS.TV - Sekretaris Daerah (Sekda) Makassar Andi Zulkifly memimpin Rapat Koordinasi penggunaan basis data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) di Ruang Rapat Sekda Lantai 3 Kantor Balai Kota Makassar, Jumat (12/9/2025).

Sekda Zulkifly menyampaikan sektor sosial menjadi perhatian Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham dimana tertuang dalam Mulia Berjasa sehingga penggunaan data sangat penting dalam rangka mewujudkan target Mulia Berjasa.

Program MULIA Berjasa ini mengenai Jaminan Sosial yakni memberikan perlindungan jaminan sosial bagi masyarakat atau pekerja yang rentan mencakup keselamatan kerja dan jaminan kematian. Mitra Kerja dalam program ini BPJS Ketenagakerjaan untuk mewujudkan program ini.

"Rakor ini untuk memastikan penggunaan data, jangan sampai ada hal-hal yang tidak sesuai regulasi. Jadi perlu kehati-hatian," jelas Sekda Zulkifly.

Mantan Camat Ujung Pandang itu menjelaskan, pihaknya bakal menambah kuota penerima BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja rentan di Kota Makassar. Untuk itu, data acuan yang akan digunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Rencananya, OPD teknis yakni Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan Dinas Sosial (Dinsos) akan berkoordinasi dengan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial (Kemensos).

"Kita juga minta Inspektorat berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Begitu juga dengan Dukcapil dan BPKAD dalam mendukung program Mulia Berjasa," ujarnya sesuai siaran persnya ke Unhas TV.

Kepala Dinas Sosial Makassar Andi Bukti Djufrie menyampaikan, program Mulia Berjasa bakal diluncurkan oleh Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin pada 25 September 2025 mendatang sehingga data penerima bantuan ini harus sesuai dengan aturan dari pemerintah pusat.

"Data yang digunakan wajib mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN), bukan data dari sumber lain. Makanya, kami akan melakukan pemadanan data di tingkat Dinas Operasi (DINSOPS) dan memperoleh penguatan dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial RI," jelas Andi Bukti Djufrie. 

"Keputusan ini sudah menjadi hasil kesepakatan nasional seluruh kepala dinas sosial kota se-Indonesia. DTSN adalah data resmi yang harus digunakan. Bahkan, Kepala BPS RI sudah menegaskan bahwa DTSN merupakan satu-satunya acuan," tambahnya.

Melalui program ini, Pemkot Makassar akan menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Jumlah penerima manfaat mencapai 45 ribu. Harapannya, langkah ini dapat meningkatkan perlindungan sosial ekonomi masyarakat, khususnya pekerja rentan, dengan memastikan bahwa bantuan disalurkan tepat sasaran melalui basis data tunggal yang sah.(*)