Polhum

Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Divonis Pemecatan dari TNI

PECAT - Dua dari empat terdakwa kasus penyiraman air keras ke Andrie Yunus mendapat vonis pemecatan dari anggota TNI. Foto: Dilmil Jakarta

JAKARTA, UNHAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 menjatuhkan vonis berbeda kepada empat prajurit TNI anggota BAIS yang menjadi terdakwa penyiraman air keras kepada Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

Vonis tersebut yakni Sesan Dua (Serda) Edi Sudarko dihukum pidana penjara selama tiga tahun ditambah dengan pemecatan dari dinas TNI; Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi divonis 2,5 tahun penjara ditambah pemecatan dari dinas TNI. Adapun Kapten Nandala Dwi Prasetyo divonis penjara selama 2 tahun dan Letnan Satu Sami Lakka divonis penjara selama 1,5 tahun.  

Majelis Hakim menjatuhkan vonis setelah dalam persidangan keempat terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat, melanggar Pasal 467 ayat (1) jo ayat (2) jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Hakim juga menilai perbuatan empat terdakwa menyebabkan Andrie Yunus mengalami cacat permanen pada mata dan tidak bisa membaca lagi. 

Adapun hal-hal yang memberatkan yakni para terdakwa sebagai prajurit TNI justru mengkhianati tugas, perbuatan merusak citra lembaga TNI, dilakukan secara sengaja dengan arogansi, dan menimbulkan trauma dan penderitaan permanen kepada korban.

Hal meringankan yang menjadi pertimbangan hakim yakni para terdakwa mengakui perbuatan, bersikap kooperatif, belum pernah dihukum, memiliki anak yang masih kecil dan bekum bekerja, dan telah meminta maaf kepada korban serta pimpinan TNI.(*)