News

Perintah BPOM: Roti Okko Harus Dimusnahkan

Roti Okko. (foto:rotiokko.com)

MAKASSAR, UNHAS.TV - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) memerintahkan kepada PT Abadi Rasa Food sebagai produsen roti Okko untuk menarik seluruh produknya setelah ditemukan kandungan natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) pada roti Okko.

Selain memerintahkan penarikan seluruh roti Okko di pasaran, BPOM juga memerintahkan produsen roti itu menghentikan kegiatan produksi, memusnahkan roti Okko yang masih tersedia serta melaporkan seluruh hasil perintah itu kepada BPOM.

Penegasan BPOM itu tertuang pada penjelasan publik BPOM tertanggal 23 Juli 2024 tentang Hasil Uji Kandungan Natrium Dehidroasetat pada Produk Roti.

"Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk dan tidak termasuk BTP yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan," demikian isi penjelasan publik yang berisi empat butir penjelasan.

Penegasan BPOM ini setelah melakukan inspeksi ke sarana produksi roti Okko pada 2 Juli 2024 dan menemukan produsen roti Okko tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten.

Natrium dehidroasetat adalah senyawa yang digunakan untuk menghambat pertumbuhan jamur. Senyawa ini dalam kadar berlebihan pada produk makanan, bisa menimbukan risiko berbahaya. Salah satunya menyebabkan iritasi pada saluran cerna termasuk lambung.(*)