MAKASSAR, UNHAS.TV - Presiden Donald Trump menandatangani keputusan pada Rabu malam untuk melarang perjalanan dari beberapa negara ke AS, dengan alasan risiko keamanan menyusul munculnya serangan antisemit terjadi di Boulder, Colorado.
Larangan tersebut akan sepenuhnya membatasi masuknya warga negara dari 12 negara yakni Afghanistan, Myanmar (Burma), Chad, Republik Kongo, Guinea Ekuatorial, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman. Orang-orang dari tujuh negara berikutnya juga akan memiliki pembatasan sebagian: Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela.
Peraturan tersebut mencakup pengecualian untuk penduduk tetap yang sah, pemegang visa yang ada, kategori visa tertentu, dan individu yang masuknya melayani kepentingan nasional AS.
Gedung Putih memuji larangan perjalanan presiden baru tersebut sebagai "pemenuhan" janji kampanye untuk "melindungi warga Amerika dari aktor asing berbahaya yang ingin datang ke negara kita dan menyakiti kita."
Larangan masuknya warga negara dari Afghanistan dapat berdampak pada warga Afghanistan yang bekerja bersama AS selama dua dekade perang di sana. Puluhan ribu warga Afghanistan telah terperangkap dalam ketidakpastian karena perintah eksekutif pemerintahan Trump lainnya yang menangguhkan program penerimaan pengungsi AS dan penangguhan dana bantuan asing untuk penerbangan pemegang Visa Imigran Khusus (SIV) Afghanistan.(*)