Opini

Perkuat Ekosistem Startup Indonesia dengan Industri Venture Capital

PERTUMBUHAN industri startup di Indonesia sangat tergantung pada pertumbuhan industri private equity dan kehadiran perusahaan Venture Capital atau modal ventura.

Google, Temasek, Bain & Company (1 November 2023) bahwa tahun 2022, Nilai Gross Merchandise Volume (GMV) ekonomi digital Indonesia  berjumlah US$ 76 miliar atau naik 20% dibandingkan tahun 2021 senilai US$ 63 miliar (sekitar 900 triliun rupiah). 

Di tahun 2023, telah naik 8% menjadi US$ 82 miliar (1,3 triliun rupiah). GMV sendiri diartikan sebagai  nilai total barang dagangan yang terjual melalui situs atau aplikasi dalam periode waktu tertentu terfokus pada ritel online dan e-commerce.

Jumlahnya sekitar 4-5 % dari total PDB Indonesia, masih kecil dibanding negara tetangga seperti Malaysia telah berkembang 19% dari PDB mereka.  Kita berharap tren bertumbuh akan terus naik dan akan menjadi sumber ekonomi baru yang sangat dibutuhkan negara kita.

Apa yang menjadi pemicu lahirnya perusahaan startup Indonesia? Bagaimana meningkatkan GMV ekonomi digital Indonesia? Kehadiran Perusahaan modal ventura dan private equity (PE) menjadi salah satu pemicunya. 

Studi banding dinegara maju, berkembangannya ekonomi digital sangat dipengaruhi kehadiran industri Private Equity sebagai alternatif pendanaan selain perbankan dan pasar modal.

Walaupun sering kali istilah ini dianggap sama, namun Private Equity dan Perusahaan modal ventura tidaklah sama. Perusahaan modal ventura merupakan salah satu sub bagian dari Industri private equity yang merujuk aktivitas investasi berdampak, penanaman modal kepada perusahaan secara private (tertutup), melakukan penyertaan modal.

Mereka kadang juga terlibat dalam hal perencanaan bisnis, perbaikan tata Kelola, akses pasar, riset dan jejaring investor global dengan tujuan memajukan perusahaan yang telah mereka danai. Ini berbeda dengan aktivitas yang dilakukan di industri perbankan hanya memberikan kredit investasi dan modal kerja, dan kebijakan kolateral (jaminan aset) terhadap perusahaan tersebut.

Private equity adalah istilah yang digunakan untuk merujuk modal (ekuitas) milik orang, bisnis keluarga atau sekelompok orang di perusahaan yang sifatnya pribadi, diinvestasikan kepada startup atau perusahaan dengan mengendalikan perusahaan tersebut, seperti delisting dari bursa efek Indonesia atau untuk tujuan tertentu seperti merger & akuisisi (M&A).

Perusahaan modal ventura dikatakan memilik investasi berdampak karena harapan dari investasi ini memiliki tujuan jangka panjang, memberi dampak terhadap sosial, lingkungan serta menumbuhkan inovasi, berkelanjutan usaha mencapai SDG’s (Sustainable Development Goals).

Mengapa pemerintah perlu peduli terhadap pengembangan industri PE dan VC di tanah air, karena melihat sepak terjang mereka, terutama di inisiasi oleh pendanaan global, sebut saja East Venture, Indogen Capital, Y Combinator, MDI venture (Telkom) dan beberapa Perusahaan modal ventura dalam jejaring AMVESINDO (Asosiasi Modal Ventura Indonesia) mulai memperlihatkan hasil bahwa investasi mereka memiliki dampak terhadap isu lingkungan, sosial, menciptakan lapangan pekerjaan, mengatasi kemiskinan, terlepas masih banyaknya pro kontra kehadiran startup industri selama ini. 

Undang-Undang P2SK telah mengakomodir perusahaan modal ventura dikelompokan ke dalam Industri Keuangan Non Bank (IKNB). Perusahaan Modal Ventura di kelompokkan ke dalam pembiayaan, namun sejatinya kegiatan operasional perusahaan modal/saham ventura tidak hanya pembiayaan namun dalam hal penyertaan modal yang akan berbeda dalam perlakukan akuntansi. 

Hal perlu dilakukan adalah memberi regulasi khusus untuk perusahaan modal ventura, membantu tumbuh kembang mereka sebagai salah satu industri keuangan non bank. Karakteristik perusahaan modal ventura yang harus diperhatikan regulator adalah investasi mereka pada perusahaan yang resiko tinggi, fokus pada daya saing inovasi serta berbasis teknologi, tidak berbasis real asset/ property, seperti usaha konvensional. 

Mereka biasanya lebih fokus pada kontrak investasi bersama, dan berinvestasi pada fase-fase siklus bisnis startup sendiri dengan resiko-resiko tertentu, apakah pada fase early stage, ataupun sudah pada growth dan exit.

Pemberian stimulus dalam hal perpajakan perlu dipikirkan kembali untuk menggairahkan industri ini. Pemerintah telah mengatur melalui Peraturan Menteri Keuangan, PMK No.48/PMK.03/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Penyertaan Modal Perusahaan Modal Ventura pada Perusahaan Mikro, Kecil, dan Menengah, tapi Amvesindo masih menilai tinggi pajak terhadap capital gain senilai 25%, dan investor perorangan sebesar 30%. 

Penulis berpendapat intensif pajak harus rendah, sehingga menimbulkan minat investor pribadi dengan modal yang lebih kecil.

Aspek mendasar penguatan dalam hal SDM, mengelola perusahaan modal ventura butuh keahlian dan pengetahuan spesifik, ini belum didukung dengan ketersediaan SDM. Perguruan tinggi perlu didorong menawarkan ini sebagai suatu kurikulum dan peningkatan riset terhadap industri ini.

Amvesindo telah mencatat 54 perusahaan modal ventura, dengan total asset Rp 27-28 Trilyun di tahun 2023 ini, bertumbuh sekitar 14-15 % tahun 2022 yang bernilai Rp 23-24 trilyun. 

Kita harapkan akan menjadi salah satu alternatif pendanaan dengan skema investasi berdampak bagi penumbuhan kewirausahaan dan perusahaan startup yang mengarah penguatan ekonomi digital di Indonesia.

Andi Nur Bau Massepe

Dosen FEB Universitas Hasanudin & Kasubdit Pengembangan Usaha Universitas Hasanuddin