SIDRAP, UNHAS.TV- Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Universitas Hasanuddin Gelombang 115 Posko Desa Buae menyelenggarakan sosialisasi hukum tentang pentingnya pendaftaran tanah sebagai bentuk perlindungan hukum masyarakat yang dilaksanakan di Kantor Desa Buae, Kecamatan Watang Pulu, pada Senin, 19 Januari 2026.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum warga setelah hasil observasi mahasiswa KKN menemukan masih adanya kebingungan masyarakat terkait perbedaan kekuatan hukum antara sertifikat tanah dan SPPT-PBB sebagai alat bukti kepemilikan.
Sosialisasi menghadirkan dua materi utama, yakni pentingnya pendaftaran tanah serta tips aman dalam jual beli tanah yang disampaikan mahasiswa KKN, dilanjutkan dengan pemaparan mengenai Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Penanggung jawab program, Agung Catur Nugroho dari Fakultas Hukum, menjelaskan bahwa pendaftaran tanah merupakan bentuk kepastian hukum bagi pemegang hak dan menjadi alat pembuktian sah berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah, serta Peraturan Menteri ATR/BPN.

Pelaksanaan Sosialisasi mahasiswa KKN Tematik Inovasi Daerah Gelombang 115 Universitas Hasanuddin bersama Pegawai ATR/BPN di Kantor Desa Buae, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidenreng Rappang, Senin (19/1/2026).
Ia menegaskan bahwa tanpa pendaftaran tanah, seseorang berisiko dituduh menyerobot tanah negara yang berpotensi menimbulkan sengketa hukum di kemudian hari.
Untuk mengukur efektivitas kegiatan, mahasiswa KKN menggunakan metode kuisioner pre-test dan post-test sebagai instrumen evaluasi peningkatan pemahaman hukum warga Desa Buae.
Pada sesi lanjutan, Mardianto, pegawai Badan Pertanahan Nasional, memaparkan mekanisme dan tujuan Program PTSL sebagai program nasional Kementerian ATR/BPN dalam mewujudkan pendaftaran tanah menyeluruh di seluruh wilayah Indonesia.
Ia menyampaikan bahwa sertifikat tanah tidak hanya memberikan kepastian hukum dan mencegah konflik antar tetangga maupun keluarga dalam pembagian waris, tetapi juga memiliki nilai ekonomi karena dapat dijadikan agunan untuk memperoleh modal usaha di perbankan.

Foto Bersama dengan Peserta Pelatihan pembuatan pestisida nabati dari bawang putih di kantor desa Buae (19/1/2026).
Inovasi Pestisida Nabati Dorong Pertanian Ramah Lingkungan
Rangkaian kegiatan sosialisasi hukum tersebut dirangkaikan dengan edukasi pertanian berkelanjutan melalui demonstrasi pembuatan pestisida nabati berbahan dasar bawang putih untuk pengendalian hama tanaman cabai.
Program ini diprakarsai oleh Erwin Paserang, mahasiswa KKN-T Inovasi Daerah Universitas Hasanuddin Gelombang 115 dari Program Studi Agribisnis, sebagai respons atas dampak negatif penggunaan pestisida kimia sintetis yang mengancam kesehatan petani, konsumen, serta kelestarian tanah dan air di Desa Buae.
Dalam pemaparannya, Erwin menjelaskan bahwa bawang putih mengandung senyawa aktif alisin dan sulfur yang berfungsi sebagai repelen alami dengan cara mengusir hama, menghambat reproduksi serangga, dan menekan pertumbuhan bakteri patogen penyebab gagal panen.
Ia menguraikan proses pembuatan pestisida nabati yang dimulai dengan menghaluskan bawang putih, mencampurnya dengan 200 mililiter air, mendiamkannya selama 24 jam, kemudian menyaring dan mengencerkannya kembali dengan satu liter air serta menambahkan sedikit sabun cair sebagai perekat semprot.

Staf Desa, masyarakat, dan mahasiswa KKN Tematik Inovasi Daerah Gelombang 115 Universitas Hasanuddin berfoto bersama usai pelaksanaan Program Kerja Pemanfaatan Bawang Putih sebagai Pestisida Nabati di Kantor Desa Buae, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidenreng Rappang, Senin (19/1/2026), sebagai wujud komitmen kolaborasi dalam mendukung pertanian ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Diskusi berlangsung interaktif ketika salah satu staf desa, Hasniar, menanyakan daya tahan pestisida tersebut, yang dijawab bahwa pestisida organik sebaiknya dibuat dalam jumlah terbatas karena tidak menggunakan bahan pengawet.
Pestisida nabati ini ditujukan untuk mengendalikan hama seperti kutu daun, thrips, dan tungau yang kerap merusak tanaman cabai warga, dengan keunggulan utama berupa biaya murah, keamanan bagi lingkungan, dan tidak memicu resistensi hama meski bekerja lebih lambat dibanding pestisida kimia.
Apresiasi Desa dan Harapan Keberlanjutan Program
Kepala Desa Buae menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kedua program yang dinilai bermanfaat dan berpotensi dikembangkan menjadi aksi nyata, termasuk percepatan pengajuan persetujuan PTSL serta pengembangan produk inovasi pertanian desa.
Seluruh rangkaian kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif dan foto bersama antara warga, perangkat desa, dan mahasiswa KKN Universitas Hasanuddin sebagai simbol kebersamaan dan komitmen membangun Desa Buae yang sadar hukum dan berkelanjutan.(*)
Staf Desa, masyarakat, Pegawai ATR/BPN, dan mahasiswa KKN Tematik Inovasi Daerah Gelombang 115 Universitas Hasanuddin berfoto bersama usai Pelaksanaan Program Kerja Sosialisasi Pertanahan di Kantor Desa Buae, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidenreng Rappang, Senin (19/1/2026), sebagai wujud komitmen kolaborasi dalam memahami pentingnya pendaftaran tanah.








