MAKASSAR, UNHAS.TV - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar mengajak masyarakat mulai membiasakan memilah dan mengolah sampah dari sumber sebagai langkah awal penerapan sistem pengelolaan sampah yang baru.
Kebijakan yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 tersebut menjadi bagian dari upaya menghentikan praktik open dumping.
Sistem open dumping dikenal dengan pembuangan sampah secara terbuka di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) tanpa pengolahan dan penutupan yang memadai, sekaligus mengurangi beban sampah yang terus masuk ke TPA.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Dr Helmi Budiman, menegaskan bahwa masyarakat tidak harus langsung mampu mengolah seluruh sampah secara mandiri.
Namun, menurutnya, pemilahan sampah menjadi langkah paling mendasar yang harus mulai diterapkan di setiap rumah tangga.
"Kalau mengolahnya belum bisa, tidak apa-apa. Yang paling penting sekarang masyarakat mulai melakukan pemilahan. Sampah jangan lagi dicampur seperti selama ini,"ujar Helmi.
Helmi menjelaskan, sampah organik dapat diolah secara mandiri menggunakan komposter, biopori, maupun metode sederhana lainnya.
Bagi masyarakat yang belum memiliki fasilitas pengolahan, sampah organik tetap dapat diserahkan kepada pengelola atau memanfaatkan fasilitas pengolahan komunal yang disiapkan pemerintah.
Sementara itu, sampah anorganik didorong untuk dikelola melalui prinsip Reduce, Reuse, dan Recycle (3R). Material yang masih memiliki nilai ekonomi dapat disalurkan ke Bank Sampah Pusat, Bank Sampah Sektoral, maupun Bank Sampah Unit sehingga tidak seluruhnya berakhir di TPA.
Sebagai bentuk komitmen terhadap sistem baru tersebut, Pemerintah Kota Makassar juga akan menerapkan sanksi bagi masyarakat yang tidak melakukan pemilahan sampah.
Sampah yang masih tercampur tidak akan diangkut oleh petugas sebagai bagian dari upaya membangun disiplin dalam pengelolaan sampah sejak dari sumbernya.
"Kalau masyarakat tidak melakukan pemilahan dan sampahnya masih tercampur, tentu tidak akan kita angkut. Ini bagian dari perubahan sistem yang sedang kita bangun," tegas Helmi.
Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, DLH Makassar telah menyiapkan 30 penyuluh persampahan yang akan memberikan edukasi dan pendampingan kepada masyarakat.
Pada tahap awal, penerapan sistem diprioritaskan pada sektor hotel, restoran, dan kafe sebelum diperluas ke seluruh lapisan masyarakat.
Menurut Helmi, perubahan sistem persampahan tidak hanya bergantung pada pengelolaan di TPA, tetapi harus dimulai dari perubahan kebiasaan masyarakat di rumah.
Karena itu, pemerintah mengajak masyarakat menjadikan pemilahan sebagai langkah pertama menuju pengolahan sampah yang lebih berkelanjutan.
Kebijakan yang mulai diterapkan pada 1 Agustus 2026 diharapkan menjadi awal terbentuknya budaya baru dalam pengelolaan sampah di Kota Makassar.
Dengan membiasakan memilah dan mengolah sampah sejak dari sumber, volume sampah yang masuk ke TPA dapat dikurangi sekaligus mendukung sistem pengelolaan persampahan yang lebih ramah lingkungan.
(Andrea Ririn Karina / Unhas TV)
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Makassar, Dr Helmy Budiman SSTP MM saat hadir dalam program Ruang Tengah di Unhas TV. (Dok Unhas TV)








