News

Polda Metro Jaya Tangkap 66 Terduga Pelaku Judi Online

JUDI - Polda Metro Jaya memperlihatkan barang bukti terkait judi online. (foto: Humas Polri)

JAKARTA, UNHAS.TV - Polda Metro Jaya menangkap 66 orang terduga pelaku judi online. Mereka ini terkait dengan sembilan situs dan aplikasi yang terhubung dengan judi online.

Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Wira Satya Triputra menyebutkan, para tersangka menyediakan berbagai jenis permainan judi online yang dapat diakses oleh masyarakat umum.

Permainan-permainan ini termasuk slot, live casino, domino, baccarat, dan lainnya yang tersedia di platform mereka.

IKUTI info menarik dan khas Unhas TV dengan bergabung di channel WhatsApp Unhas TV

"Para tersangka meminta pemain mendaftar akun dan melakukan deposit, yang kemudian ditransfer ke rekening bank, e-wallet, atau pulsa prabayar yang disediakan para pelaku," ujar Wira melalui konferensi pers di markas Polda Metro Jaya, Rabu (31/7/2024).

Para tersangka mengoperasikan situs judi online seperti Pokkawim, King1111, dan 200bett. Polisi juga mengidentifikasi gugus kelompok yang mengelola situs-situs seperti Pandekar388, Briscater67M, dan lainnya, yang melibatkan 7 pria dan 10 perempuan.

Tersangka melanggar Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 27 ayat (2) UU ITE, serta undang-undang terkait pencegahan tindak pidana pencucian uang. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*)