Polhum

Polda Metro Jaya Tangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa, Terkait Kasus Tuduhan Ijazah Palsu

JAKARTA, UNHAS.TV - Penyidik Polda Metro Jaya menangkap pakar telematika Roy Suryo Notodiprojo dan Tifauziah Tyassuma (Dokter Tifa) pada Jumat (19/6/2026) pagi sekitar pukul 06.47 - 07.00 WIB.

Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinuddin, mengatakan, Roy Suryo ditangkap di rumahnya setelah shalat Subuh. Adapun Dokter Tifa ditangkap di apartemennya saat hendak mengikuti ujian disertasi program doktoral di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.

Roy Suryo dan Dokter Tifa bersama enam orang lainnya telah menjadi tersangka sejak 7 November 2025 dalam kasus dugaan fitnah, pencemaean nama baik, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik, terkait tuduhan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi).

Delapan orang itu dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.(*)