MAKASSAR, UNHAS.TV - Tim Patroli Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan berhasil menangkap tiga pelaku judi online dari tiga daerah berbeda di Sulawesi Selatan.
Tiga orang tersebut yakni WA (25 tahun) asal Soppeng, AM (19) asal Gowa, dan MF (25) asal Makassar. WA ditangkap karena mengelola 2.000 akun Higss Domino dan menjual chip dengan harga Rp 29 ribu hingga Rp 30 ribu untuk nilai 1 billion.
Saat penangkapan itu, polisi menyita satu komputer dan telepn seluler yang berisi sekira 2 ribu akun Higgs Domino Island beserta transaksi penjualan chip.
"Dari penjualan chip itu, Wa mendapatkan keuntungan sampai Rp 10 juta setiap bulan," kata Kasubdit Tipidsider Ditkrimsus Polda Sulsel, Kompol Bayu Wicaksono, pada jumpa pers di Makassar, Juat (5/7/2024).
Bayu menambahkan, adapun AM dan MF bertindak sebagai pengelola akun media sosial yang dibayar untuk mempromosikan situs judi online. Mereka dibayar dengan tarif Rp 1,5 hingga Rp 2 juta setiap minggu atas jasa mereka. Duit yang mereka dapatkan, dipakai untuk kebutuhan pribadi.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sulsel AKBP Yerlin Tending Kate mengungkapkan, penangkapan tiga orang ini dari temuan tindakan penyebaran tautan judi online di dunia maya. Penelusuran polisi juga menemukan 108 situs judi online yang biasa dipakai berjudi.
"Polda Sulsel sudah merekomendasikan ke Kemenkominfo untuk pemblokiran situs judi online itu," kata Bayu.(*)