Nasional

Polisi Tangkap Belasan Pendekar PSHT Jember yang Keroyok Polisi

TERSANGKA - Polda Jawa Timur memperlihatkan barang bukti pengeroyokan anggota polisi yang dilakukan 11 anggota Persatuan Silat Hati Teratai. (foto: Humas Polri)

SURABAYA, UNHAS.TV - Polda Jawa Timur menetapkan 13 pesilat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap anggota Polri bernama Aipda Parmanto di Jember.

"Pada peristiwa pengeroyokan anggota polisi oleh anggota PSHT di Jember, kami telah mengamankan 22 orang," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto pada jumpa pers di Gedung Mahameru Mapolda Jatim, Kamis (25/7/2024).

Jumpa pers dihadiri Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Rafael Granada Baay, Perwakilan Pemrpv Jatim, Ketua PSHT Pusat, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), serta Kapolres Jember.

Seorang dari 13 tersangka itu berinisial KNH, bertindak sebagai provokator pengeroyokan. Sebanyak 10 orang lainnya mengeroyok dan menganiaya.

Dua tersangka lainnya masih di bawah umur sehingga Polda Jatim akan memanggil orangtua anak-anak itu untuk pembinaan dan proses hukumnya menggunakan undang-undang anak.

Namun pada 11 tersangka, Polda Jatim akan menerapkan Pasal 160 KUHP Jo. Pasal 170 KUHP atau Pasal 212 KUHP, atau Pasal 213 KUHP, atau pasal 216 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP.

Kapolda Jatim meminta kepada seluruh anggota dan pengurus PSHT maupun perguruan silat lainnya di Jawa Timur untuk menjadikan kasus pengeroyokan ini sebagai pelajaran untuk tidak diulangi.

"Kegiatan PSHT di Jember, sementara kita bekukan sampai proses hukum terhadap pelaku penganiayaan ini kita tuntaskan," tegas Irjen Imam Sugianto.

Ketua Umum PSHT R Moerdjoko menegaskan akan menerapkan aturan tegas sesuai Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART) PSHT bahwa siapapun yang melanggar hukum akan ditidak secara hukum.

"Kalau anggota kami melanggar aturan di PSHT atau melanggar AD/ART dan sebagainya, ya tentunya kami tidak akan memberikan pendampingan hukum," tegas Moerdjoko.(*)