MAKASSAR, UNHAS.TV - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Selatan Irjen Polisi Yudhiawan memimpin konferensu pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkoba dan penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Mako Polres Sidrap, Rabu (19/2/2025).
Turut mendapingi Kapolda Sulawesi Selatan yakni Irwasda Polda Sulsel Kombes Ai Afriandi, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Polisi Didik Supranoto, Kabidpropam Polda Sulsel Kombes Zulham Effendi, dan Kapolrs Sidrap AKBP Fantry Taherong.
Pada kasus penyalahhgunaan pupuk bersubsidi, polisi menetapkan dua tersangka yakni HJ (52) dan AS (62). HJ adalah Kepala Dusun Bola Bulu sekaligus anggota Kelompok Tani Sipakainge Mamminasae, sedangkan AS adalah pekerja kebun yang bertugas sebagai pembeli pupuk bersubsidi.
Keduanya dijerat dengan Pasal 6 Ayat 1 huru b jo. Pasal 1 subs 3e UU Darurat Nomor 7 Tahun 1995 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, serta pasal-pasal dalam Permendag No. 04 Tahun 2023 dan Perpres RI No. 15 Tahun 2011 dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun.
Barang bukti yang disita sebanyak 4 ton pupuk bersubsidi yang terdiri dari, 21 karung pupuk Urea, 19 karung pupuk NPK Phonska, 74 karung pupuk Urea dan NPK Phonska tambahan, 1 unit truk bermuatan pupuk bersubsidi.
Pada kasus penyalahgunaan narkotika, polisi menetapkan lima tersangka dari tiga lokasi berbeda. Pada lokasi pertama, polisi menangkap MH (22) dan AL (20) dengan barang bukti 10 butir ekstasi.
Pada lokasi kedua, polisi penangkap MA (30) dan AH (27) dengan barang bukti 2 sachet yang diduga berisi ekstasi. Lalu pada lokasi ketiga, polisi menemukan 42 sachet narkotika berisi pil ekstasi.
Tersangka kelima yakni HMN (25 tahun) ditangkap di Jalan Poros Pinrang-Polmas, Kelurahan Bungi, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, dengan barang bukti 4,611 kilogram sabu-sabu, sehingga total nilai barang bukti mencapai Rp 8,89 miliar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 10 miliar.(*)