Makassar
Terkini

Polrestabes Makassar Tindak 352 Kendaraan, Sita 245 Knalpot Brong

RAZIA - Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar menindak 352 kendaraan dan mengamankan 245 knalpot brong dalam razia di Makassar, 5-7 Oktober 2026. Penertiban dilakukan untuk menekan pelanggaran lalu lintas serta meningkatkan keselamatan dan ketertiban pengguna jalan. (Wandi Nojeng /Unhas TV)

MAKASSAR, UNHAS.TV – Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar menindak 352 kendaraan dalam operasi penertiban lalu lintas di sejumlah ruas jalan Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Dari ratusan kendaraan yang terjaring, polisi mengamankan 245 knalpot brong yang dinilai mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Operasi berlangsung selama tiga hari, sejak Senin hingga Rabu, 5-7 Oktober 2026. Petugas menggelar razia di sejumlah titik, yakni Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Metro Tanjung Bunga, dan Jalan Veteran Selatan.

Dari 352 kendaraan yang ditindak, sebanyak 340 merupakan kendaraan roda dua dan 12 lainnya kendaraan roda empat.

Pelanggaran terbanyak berupa penggunaan knalpot brong dengan 245 kasus, disusul pengendara tanpa helm sebanyak 73 kasus dan kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) sebanyak 34 kasus.

Polisi juga menemukan 26 pengendara di bawah umur dalam operasi tersebut. Dua pengendara lainnya kedapatan membawa senjata tajam saat terjaring pemeriksaan petugas.

Kepala Polrestabes Makassar Komisaris Besar Arya Perdana mengatakan operasi menyasar pengendara, terutama kelompok anak muda yang menggunakan kendaraan tidak sesuai ketentuan lalu lintas.

"Total penindakan 352 unit kendaraan bermotor. Kendaraan roda empat ada 12 unit dan kendaraan roda dua sebanyak 340 unit," kata Arya di Polrestabes Makassar, Jumat (9/10/2026).

Menurut Arya, penggunaan knalpot brong mendominasi temuan petugas. Polisi telah melepas ratusan knalpot tersebut dari kendaraan yang terjaring razia untuk dijadikan barang bukti.

"Dari 352 unit kendaraan yang diamankan, sebanyak 245 unit menggunakan knalpot brong. Semuanya sudah dilepas dari motornya," ujarnya.



RAZIA - Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar menindak 352 kendaraan dan mengamankan 245 knalpot brong dalam razia di Makassar, 5-7 Oktober 2026. Penertiban dilakukan untuk menekan pelanggaran lalu lintas serta meningkatkan keselamatan dan ketertiban pengguna jalan. (Wandi Nojeng /Unhas TV)


Arya menjelaskan penertiban melibatkan personel Satuan Lalu Lintas bersama tim Sabhara. Operasi dilakukan untuk menekan pelanggaran, khususnya penggunaan kendaraan oleh pengendara di bawah umur serta kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis.

Kepolisian memastikan razia serupa akan terus digelar secara rutin di sejumlah kawasan Makassar. Langkah tersebut bertujuan meningkatkan disiplin pengendara sekaligus mencegah potensi kecelakaan lalu lintas.

Polisi mengimbau masyarakat menggunakan helm, melengkapi dokumen dan identitas kendaraan, serta tidak memasang knalpot yang melanggar ketentuan.

Pengawasan juga menyasar kelompok pengendara muda yang kerap melintas di jalan utama. Kepolisian berharap penindakan berkelanjutan dapat menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman dan tertib bagi seluruh pengguna jalan di Kota Makassar.

(Wandi Nojeng / Unhas TV)