News

Polri, Kejaksaan, Hakim Sepakati Anak Panah Jadi Senjata Tajam, Hati-hati Kena UU Darurat

MAKASSAR, UNHAS.TV - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) bersama Kejaksaan dan Kehakiman telah mencapai kesepakatan bahwa anak panah beserta busurnya dapat dikategorikan sebagai senjata tajam. 

Hal ini ditegaskan oleh Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs Rusdi Hartono MSi sebagai langkah tegas dalam menanggulangi maraknya kasus pembusuran di Kota Makassar dan Sulawesi Selatan.

"Bagaimana kami berkoordinasi terkait criminal justice system, Jaksa dan hakim, sudah sepakat, bahwa busur dan anak panah itu bisa dikategorikan sebagai senjata tajam," ujar Irjen Pol Rusdi Hartono kepada Unhas TV. 

Ia menjelaskan, dengan adanya kesepakatan ini, pihak kepolisian dapat mengenakan Undang-Undang Darurat terhadap siapa saja yang membawa busur dan anak panah tidak sesuai dengan profesi atau pekerjaannya dan berpotensi menyalahgunakan peralatan tersebut.

Unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 adalah: (1) Barangsiapa; (2) Tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, atau menyimpan sesuatu; (3) Senjata penikam atau senjata penusuk.

Kapolda Sulsel menambahkan, pihaknya akan meningkatkan patroli, terutama di area lorong-lorong yang dianggap rawan. "Ini kita lakukan patroli, terutama di lorong-lorong, ketika ditemukan kelompok-kelompok tertentu dicurigai melakukan tindakan tertentu, kita lakukan pemeriksaan, ketika ditemukan peralatan seperti itu kita tindak tegas," katanya.

"Ini saya rasa di Makassar, bicara busur harus tegas saja, ini menjadi solusi konkrit masalah pembusuran di kota Makassar juga Sulawesi Selatan," pungkas Irjen Pol. Rusdi Hartono. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menciptakan rasa aman di tengah masyarakat Sulawesi Selatan.(*)

Amina Rahma Ahmad (Unhas TV)