News

Polri Mulai Terapkan Tilang Sistem Poin, Tiap Melanggar Poin Dikurangi

MAKASSAR, UNHAS.TV - Kakorlantas Polri Irjen Polisi Aan Suhanan menegaskan pihaknya menerapkan tilang sistem poin mulai tahun ini. 

Pada sistem baru ini, pemilik SIM akan memiliki 12 poin yang berlaku selama satu tahun. Poin akan berkurang bila pemakai SIM melakukan kesalahan. Pada kesalahan terbesar, sanskinya berupa pencabutan hak memiliki SIM.

"Januari ini akan berlaku Traffic Attitude Record memamaki pola merrit point system. Artinya, para pelanggar lalu lintas maupun yang terlibat kecelakaan lalu lintas akan berkurang poinnya. Ini untuk menimbulkan efek jera kepada pelanggar lalu lintas," ujarnya.

Ia menambahkan, jumlah pengurangan poin disesuaikan dengan jenis pelanggaran, namun pengendara punya akumulasi 12 poin.

"Ada pelanggaran ringan 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin, dan pelanggaran berat 5 poin," kata Aan Suhanan.

Bila poin tersebut habis dalam periode 1 tahun karena pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara, maka SIM akan dicabut kepemilikannya atau diblokir.

"Apabila melakukan kecelakaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, dikurangi 12 poin. Tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya. Nantinya pada saat perpanjangan, itu harus diulang. Kalau tadi yang tabrak lari, itu bisa dicabut, juga cabut permanen untuk SIM-nya," tambahnya.

Polri juga sudah menyiapkan sistem terpadu dengan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Riwayat pemilik SIM akan tercatat begitu mengajukan permohonan SKCK. 

Sistem tilang poin ini juga diberlakukan pada tilang elektronik atau ETLE. Artinya tidak hanya tilang manual saja pengurangan poin dibelakukan melainkan via ETLE dilakukan bila pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas.(*)