News

Polri Segera Umumkan Tersangka Pembalakan Liar di Tapanuli Selatan

BARESKRIM - Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohamad Irhamni

JAKARTA, UNHAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menjadwalkan pengumuman tersangka perkara pembalakan liar yang diduga menjadi penyebab munculnya gelondongan kayu saat bencana alam di Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatra Utara. x

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohamad Irhamni menyebutkan, penetapan tersangka direncanakan dilakukan setelah gelar perkara pada pekan depan.

Irhamni menjelaskan, hingga saat ini penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa 18 saksi untuk mendalami dugaan pembalakan liar oleh perusahaan yang melakukan pembukaan lahan di kawasan hutan.

"Updatenya terkait perkara kasus bencana di Tapanuli Selatan persiapan gelar perkara untuk penetapan tersangka minggu depan," kata Irhamni kepada wartawan, Jumat (2/1/2026).

Penyelidikan terkait temuan gelondongan kayu yang muncul bersamaan dengan bencana di Aceh Tamiang masih terus berjalan. Irhamni menyebutkan, penyidik memperkuat tim dengan mengerahkan tambahan personel guna pendalaman di lapangan.

"Sedang proses lidik. Tim sedang penguatan, kita dorong 40 personel memperkuat di Aceh Tamiang," kata Irhamni.

Dittipidter Bareskrim Polri telah meningkatkan status perkara temuan kayu gelondongan di daerah aliran sungai (DAS) Garoga, Tapanuli Selatan, hingga Sungai Anggoli, Tapanuli Tengah, Sumatra Utara, ke tahap penyidikan.

Langkah ini diambil setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang menguatkan dugaan terjadinya tindak pidana kerusakan lingkungan hidup yang berujung pada bencana banjir.

"Tadi yang disampaikan alat bukti-alat bukti apa yang sudah ditemukan di lapangan, kemudian ditemukan di hulu sebagai sumber kayu-kayu tersebut," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni.

Sebagian besar gelondongan kayu tersebut berasal dari PT TBS. Terhadap para pihak yang bertanggung jawab, penyidik akan menerapkan Pasal 109 juncto Pasal 98 juncto Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.(*)