MAKASSAR, UNHAS.TV - Kebijakan pemerintah yang membatasi potongan komisi perusahaan aplikator transportasi daring maksimal 8 persen mulai mendapat tanggapan dari pengemudi dan pengguna ojek online di Makassar.
Sejumlah pengemudi mengaku pendapatan bersih mereka meningkat setelah aturan tersebut berlaku, sementara pengguna belum merasakan perubahan tarif maupun kualitas layanan.
Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pengemudi Transportasi Daring. Regulasi tersebut menetapkan batas maksimal potongan komisi yang dapat dikenakan perusahaan aplikator kepada mitra pengemudi sebesar 8 persen.
Pemerintah menyatakan aturan itu bertujuan meningkatkan kesejahteraan pengemudi tanpa membebani masyarakat sebagai pengguna jasa.
Di Makassar, implementasi kebijakan tersebut mulai dirasakan para mitra pengemudi, meski dampaknya dinilai belum terlalu besar.
Miswara, pengemudi ojek online yang bermitra dengan Maxim, mengatakan penurunan besaran komisi memberikan tambahan pendapatan yang cukup berarti dibandingkan sistem sebelumnya.
"Perubahan potongan menjadi 8 persen sudah berpengaruh buat kami. Pendapatan jadi lebih bertambah dibanding sebelumnya karena dulu potongannya lebih besar. Sekarang lebih membantu perekonomian teman-teman driver," kata Miswara di Kampus Unhas, Tamalanrea, Selasa (7/7/2026).
Menurut dia, besarnya manfaat kebijakan justru terasa pada perjalanan dengan tarif rendah. Selama ini, potongan komisi yang relatif besar membuat penghasilan bersih pengemudi menjadi semakin kecil, terutama ketika menerima order dengan nilai perjalanan yang tidak terlalu tinggi.
"Walaupun perubahan potongannya tidak terlalu banyak, tetap ada pengaruhnya. Kalau tarif perjalanan kecil tetapi potongannya juga kecil, itu sangat membantu kami," ujarnya.
Miswara berharap pemerintah tidak berhenti pada kebijakan pembatasan komisi, tetapi juga terus memperhatikan perlindungan dan kesejahteraan para pengemudi transportasi daring.
Menurut dia, sektor transportasi online telah menciptakan lapangan kerja bagi ribuan hingga jutaan orang di Indonesia sehingga memerlukan kebijakan yang berpihak kepada para mitra.
"Kami berharap pemerintah lebih memperhatikan pengemudi, baik yang bermitra dengan Maxim, Grab, maupun Gojek. Transportasi online sudah membuka lapangan pekerjaan yang sangat besar bagi masyarakat," katanya.
Di sisi lain, pengguna layanan belum merasakan adanya perubahan setelah kebijakan tersebut diberlakukan. Zahra Amaliah, salah seorang pengguna ojek online di Makassar, mengatakan tarif perjalanan yang dibayarkannya masih relatif sama seperti sebelum aturan baru diterapkan.
Menurut dia, kenaikan tarif hanya terjadi pada jam-jam sibuk sebagaimana kondisi yang telah berlangsung selama ini. Pada waktu tertentu, seperti pagi dan sore hari, tarif biasanya meningkat sekitar Rp2.000 hingga Rp5.000 akibat tingginya permintaan layanan.
"Kalau tarif saat ini masih sama dengan sebelumnya. Biasanya memang hanya naik ketika jam sibuk, seperti pagi atau sore," ujar Zahra.
Meski demikian, Zahra mengaku telah mengetahui kebijakan pembatasan komisi aplikator menjadi maksimal 8 persen.
Sebagai konsumen, ia menilai kebijakan tersebut seharusnya lebih banyak memberikan manfaat kepada pengemudi karena tidak diikuti kenaikan tarif yang dibebankan kepada pengguna.
"Kalau tarifnya masih sama, harusnya kebijakan ini menguntungkan driver ojek online," katanya.
Namun Zahra menilai pemerintah tetap perlu mengevaluasi implementasi aturan tersebut apabila masih terdapat pengemudi yang mengaku belum merasakan peningkatan pendapatan.
Menurut dia, manfaat kebijakan seharusnya dapat dirasakan secara merata oleh seluruh mitra pengemudi, terlepas dari perusahaan aplikator tempat mereka bermitra.
"Kalau ternyata masih ada pengemudi yang pendapatannya berkurang, berarti kebijakan ini belum merata. Pemerintah perlu memastikan semua driver benar-benar merasakan manfaatnya," ujarnya.
Ia juga berharap kebijakan perlindungan pengemudi tidak berdampak pada kenaikan tarif layanan bagi masyarakat. Menurut Zahra, keseimbangan antara kesejahteraan pengemudi dan keterjangkauan tarif menjadi faktor penting agar ekosistem transportasi daring tetap berjalan sehat.
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memperbaiki hubungan kemitraan antara perusahaan aplikator dan pengemudi transportasi daring.
Selama beberapa tahun terakhir, besaran komisi aplikator menjadi salah satu isu yang kerap dipersoalkan para pengemudi karena dinilai memengaruhi pendapatan bersih mereka.
Meski mulai mendapat respons positif dari sebagian pengemudi, pelaksanaan kebijakan tersebut masih memerlukan pengawasan dan evaluasi.
Pemerintah diharapkan memastikan ketentuan batas maksimal potongan komisi benar-benar diterapkan oleh seluruh perusahaan aplikator.
Aturan itu bertujuan meningkatkan kesejahteraan pengemudi dapat tercapai tanpa mengurangi kualitas layanan maupun membebani pengguna dengan tarif yang lebih tinggi.
(Venny Septiani Semuel / Unhas TV)
OJEK ONLINE - Miswara (kiri) ojek online mitra Maxim dan Zahra Amaliah, pengguna ojek online di Makassar. (Unhas TV / Venny Septiani)








