UNHAS.TV - Presiden RI Prabowo Subijanto telah menandatangani surat pemecatan Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Staf Presiden setelah Polri menetapkan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo itu sebagai tersangka tindak pidana dugaan penyadapan, penghapusan data elektronik.
"Bahwa pada pagi hari ini tadi, Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani Keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo sebagai kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi pada jumpa pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (4/10/2026).
Ia menambahkan, untuk selanjutnya presiden telah menunjuk Letnan Jenderal Ariyo Windutomo sebagai pelaksana tugas Kepala Staf Kepresidenan. Atas penunjukan itu, Ariyo Windutomo tetap menjalankan tugas sebelumnya sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) yang ia jabat sejak November 2024.
Prasetyo Hadi menegaskan, Prabowo menyatakan keprihatinannya atas tindakan Listyo Sigit Prabowo melakukan tindak pidana tersebut. Pihak Istana pun menyebut tindakan Listyo bersama sejumlah perwira tinggi Polri sudah mengarah ke tindakan makar yang membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara.
"Beliau prihatin ada institusi di bawah kepala negara melakukan upaya demikian. Hal demikian sangat memprihatinkan," ujar Prasetyo Hadi.(*)
kapolri_listyo_sigit_prabowo_unhas_tv

-300x200.webp)
-300x169.webp)





